ANALISIS YURIDIS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA ANTARA KPK DAN POLRI

  • YOHANES ADHI NUGROHO

Abstract

ANALISIS YURIDIS SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA ANTARA KPK DAN POLRI

Yohanes Adhi Nugroho

Program S-1 Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Surabaya, yoye_gbt@yahoo.co.id

 

Abstrak

Amandemen UUD 1945 membuat kedudukan lembaga negara menjadi sejajar sehingga muncul mekanisme check and balances dimana masing-masing lembaga dapat mengawasi serta memperhatikan kinerja dari lembaga lain. Implikasi dari mekanisme itu adalah munculnya sengketa antar lembaga negara. KPK dan POLRI merupakan beberapa dari lembaga negara yang ada di Indonesia yang bersengketa. Sengketa antara KPK dan POLRI ini berkaitan dengan kewenangan proses Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana korupsi.

Sengketa Antara KPK dan POLRI ini apabila tidak diselesaikan akan menimbulkan kerugian terhadap proses penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi juga menyebabkan ketidakpastian hukum lembaga yang berwenang menangani proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi. Sengketa antara KPK dan POLRI tidak dapat diselesaikan di Mahkamah Konstitusi karena Pihak yang dapat bersengketa di Mahkamah Konstitusi adalah Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, sedangkan kewenangan KPK diberikan oleh Undang-Undang. Alternatif lain dari  Penyelesaian sengketa KPK dan POLRI diserahkan kepada Presiden  karena KPK dan POLRI masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden.

Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui penyebab terjadinya tarik menarik kewenangan atau sengketa kewenangan antara sehingga KPK dan POLRI dalam hal proses penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana korupsi. Selain dari pada itu penelitian ini bertujuan untuk menemukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan sengketa antara KPK dan POLRI agar pemberantasan tindak pidana korupsu di Indonesia berjalan dengan baik.

Metode penelitian ini adalah normatif preskriptif dengan menggunakan pendekatan konsep, Undang-Undang dan Historis. Pada akhirnya disimpulkan bahwa terdapat beberapa hal penyebab terjadinya sengketa antara KPK dan POLRI yang diantaranya adalah perbedaan Pemahaman peraturan perundang-undangan dan perbedaan pendapat mengenai prinsip hukum. Selanjutnya penyelesaian sengketa antara KPK dan POLRI lebih tepat diselesaikan oleh Presiden.

Kata Kunci: Lembaga Negara, Kewenangan, Sengketa, KPK, POLRI

Published
2014-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 535
PDF Downloads: 0