Analisis Yuridis Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.397/Pdt/2017/PT.DKI tentang Pertambangan di Kawasan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kutai Barat
Juridical Analysis of Judge of the High Court of the Special Capital Region of Jakarta No.397/Pdt/2017/PT.DKI regarding Mining in the Customary Law Community Area of West Kutai Regency
Abstract
Keberadaan masyarakat hukum adat atas hutan adat yang wilayahnya digunakan untuk kegiatan pertambangan, hingga kini masih saja sulit untuk mendapatkan pengakuan maupun perlindungan. Hal ini sebagaimana kasus dalam Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 397/PDT/2017/PT.DKI, dengan pertimbangan hakim bahwa suatu kawasan hutan dapat disebut sebagai hutan adat apabila sudah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sepanjang keberadaan masyarakat hukum adat telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Padahal, mengenai pengakuan maupun perlindungan terhadap masyarakat hukum adat telah ada dalam konstitusi tertinggi yaitu UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2). Tujuan penelitian ini untuk menganalisis petimbangan hakim dalam Putusan Nomor 397/PDT/2017/PT. DKI mengenai pertambangan dalam kawasan masyarakat hukum adat Kabupaten Kutai Barat dan akibat hukum bagi masyarakat hukum adat Kabupaten Kutai Barat dengan adanya Putusan Nomor 397/PDT/2017/PT.DKI. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa majelis hakim dalam memberikan pertimbangan kurang memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat yang sebenarnya telah ada sebelum adanya hukum positif dan dengan adanya putusan tersebut, masyarakat hukum adat Kabupaten Kutai Barat telah kehilangan kawasan hutan adat, serta tidak memperoleh ganti rugi.
Copyright (c) 2021 Anindya Ismi Setiyawati, Tamsil S.H.,M.H.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 216