ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 129/PID.SUS/2020/PN.TBN TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA SOSIAL
Abstract
Dengan semakin berkembangnya teknologi, menyebabkan semakin berkembangnya modus – modus perdagangan orang karena dapat memanfaatkan sarana internet dalam bertransaksi dan penawaran. Seperti pada kasus yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tuban pada Agustus 2020 lalu yaitu kasus tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Ardian (Terdakwa) melalui akun twitter milik terdakwa. Terdakwa membuat akun twitter untuk menawarkan istrinya melakukan hubungan badan dengan beberapa orang pria. Namun, penuntut umum mendakwa terdakwa dengan pasal 296 KUHP dan pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan bentuk surat dakwaan alternatif dan bukan menggunakan pasal 2 UU PTPPO, sehingga hakim memutus terdakwa melanggar pasal 296 KUHP. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk mengidentifikasi apakah dakwaan JPU dalam Putusan Nomor 129/Pid.Sus/2020/Pn.Tbn sudah mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU PTPPO dan untuk mengkaji dan menganalisis ratio decidendi dalam Putusan Nomor 129/Pid.Sus/2020/Pn.Tbn didasarkan pada asas kepastian hukum. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian normatif, metode pendekatan yang digunakan berupa pendekatan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini adalah dakwaan JPU dalam putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 129/Pid.Sus/2020/Pn.Tbn tidak merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU PTPPO dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa. Perbuatan yang dilakukan Terdakwa telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana perdagangan orang yang sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU PTPPO sehingga Hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 129/Pid.Sus/2020/Pn.Tbn memvonis Terdakwa dengan pasal yang diketahuinya kurang tepat apabila didasarkan pada fakta dalam persidangan yang memperlihatkan Terdakwa seharusnya tidak didakwa dengan tindak pidana sebagiamana didakwakan oleh JPU.
Copyright (c) 2021 Alma Evelinda Silalahi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 190