PENAFSIRAN HAKIM TERHADAP UNSUR LUKA BERAT PADA PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (Putusan Nomor: 02/Pid.Sus-Anak/2017/Pn Ktg)

luka berat, penafsiran hakim, visum et repertum

  • siswali padiyah UNESA

Abstract

Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 sampai 358 KUHP. Hakim pada Putusan Nomor 02/Pid.Sus-Anak/2017/Pn Ktg menafsirkan unsur luka berat pada pasal 351 ayat (2) KUHP yang diderita korban sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90 KUHP. Untuk menerangkan suatu tindak pidana yang terjadi pada tubuh korban diperlukan Visum et repertum yang dapat menjembatani antara ilmu kedokteran forensik dengan ilmu hukum. Selain itu, visum et repertum dapat menjadi pendukung keyakinan hakim dalam memutus perkara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengganalisis kesesuaian penafsiran hakim terhadap unsur luka berat pada perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada Putusan Nomor 02/Pid.Sus-Anak/2017/Pn Ktg dengan Pasal 90 KUHP dan fungsi visum et repertum dalam menentukan unsur luka berat pada Putusan Nomor 02/Pid.Sus-Anak/2017/Pn Ktg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, perundang-undangan dan konseptual.  Analisis bahan hukum diolah dan dianalisis menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penafsiran hakim pada Putusan Nomor 02/Pid.Sus-Anak/2017/Pn Ktg terhadap unsur luka berat sebagai luka yang meninggalkan bekas yang tidak akan sembuh lagi tidak sesuai dengan anasir luka berat yang dimaksud dalam pasal 90 KUHP, sebab luka yang meninggalkan bekas merupakan proses penyembuhan luka dan bukan penyebab kecacatan ataupun yang dapat membahayakan nyawa. Visum et repertum sebagai alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP berfungsi dalam menerangkan luka yang diderita dengan sebenar-benarnya. Pada visum et repertum perkara ini  dokter  tidak menerangkan  luka yang diderita korban termasuk dalam kualifikasi derajat luka, sehingga penilaian visum et repertum sepenuhnya diserahkan kepada keyakinan hakim dalam memutus perkara.

Published
2021-07-04
Section
ART 1
Abstract Views: 918
PDF Downloads: 1333