ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 65 P/HUM/2018 TENTANG PENCALONAN ANGGOTA DPD DARI FUNGSIONARIS PARTAI POLITIK

  • Deny Ardiyan Universitas Negeri Surabaya
  • Hananto Widodo Universitas Negeri Surabaya
  • Muh. Ali Masnun Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Ketentuan Pemilu terdapat pada Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NRI 1945) yang mengatakan bahwa Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Pemilu mengalami suatu problematika hukum terkait dengan pencalonan anggota DPD Republik Indonesia dari fungsionaris partai politik peserta pemilu. Hal ini telah diatur dalam Pasal 60A,  PKPU nomor 26 Tahun 2018 yang berlandaskanaputusan Mahmakah KonstitusiaaNomoraa30/PUU-XVI/2018 sebagai intepretasi hukum pasal 182 Huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU PEMILU) yang mengatakan bahwa frasa “pekerjaan lain” terkait dengan tidak diperbolehkannya pencalonan anggota DPD dari fungsionaris Partai Politik. Oesman Sapta selaku calon anggota DPD merespon polemik pencalonannya dengan mengajukan Gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Tujuan penelitian untuk mengetahui pertimbangan hakim (Ratio Decidendi) MA Nomor 65/P/HUM//2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD dari Fungsionaris Partai Poliik dan implikasi hukum terkait putusan hakim MA Nomor 65/P/HUM//2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD dari Fungsionaris Partai Poliik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersebut kemudian di analisa menggunakan teknik preskripstif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan putusan Mahkamah Agung Nomor 65/P/HUM//2018 dirasa tidak memenuhi pasal 178 HIR dan oleh karenanya dapat dikategorikan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd). Penulis berargumen bahwa seharusnya Mahkamah Agung lebih terbuka dan menggunakan semua instrumen yang ada sebelum memberikan keputusan.

Kata kunci: Fungsionaris Partai, DPDRI, Mahkamah Agung ,Pertimbangan Hakim, Onvoldoende Gemotiveerd

Published
2021-07-06
Section
ART 1
Abstract Views: 172
PDF Downloads: 139