ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT TERKAIT POTENSI KEBOCORAN DATA REKAM MEDIS ELEKTRONIK AKIBAT CYBER CRIME
Abstract
Rekam medis elektronik merupakan bukti bahwa kemajuan teknologi telah menimbulkan perpaduan yang telah mengaburkan batas antara media fisik dan digital. Keberlakuan rekam medis elektronik belum memiliki payung hukum yang mengatur terkait pertanggungjawaban atas kebocoran data rekam medis elektronik milik pasien. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis sejauh mana tanggung jawab rumah sakit dapat melindungi hak pasien yang dirugikan atas kebocoran data rekam medis elektronik dan akibat hukum yang terjadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan metode pendekatan perundang – undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlu adanya regulasi terkait pertanggungjawaban rumah sakit mengenai keberlakuan rekam medis elektronik. Mengingat berdasarkan Pasal 46 Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menyatakan bahwa tanggung jawab terkait kelalaian seorang dokter secara hukum di tanggung oleh rumah sakit. Pertanggungjawaban rumah sakit tentang keberlakuan rekam medis elektronik juga didukung oleh doktrin vicarious liability, bahwa rumah sakit sebagai badan hukum atau korporasi perlu mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan. Tindakan pengelolaan rekam medis elektronik menimbulkan akibat hukum berupa ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh pasien. Tidak bisa dipungkiri bahwa permasalahan pertanggungjawaban rekam medis elektronik adalah permasalahan yang perlu segera diselesaikan, mengingat bahwa implementasi rekam medis elektronik telah berlaku di beberapa rumah sakit di Indonesia.
Copyright (c) 2021 Calvin Anthony Putra, Muhammad Ali Masnun
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 2506