ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT TERKAIT POTENSI KEBOCORAN DATA REKAM MEDIS ELEKTRONIK AKIBAT CYBER CRIME

  • Calvin Anthony Putra UNESA
  • Muhammad Ali Masnun UNESA

Abstract

Rekam medis elektronik merupakan bukti bahwa kemajuan teknologi telah menimbulkan perpaduan yang telah mengaburkan batas antara media fisik dan digital. Keberlakuan rekam medis elektronik belum memiliki payung hukum yang mengatur terkait pertanggungjawaban atas kebocoran data rekam medis elektronik milik pasien. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis sejauh mana tanggung jawab rumah sakit dapat melindungi hak pasien yang dirugikan atas kebocoran data rekam medis elektronik dan akibat hukum yang terjadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan metode pendekatan perundang – undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlu adanya regulasi terkait pertanggungjawaban rumah sakit mengenai keberlakuan rekam medis elektronik. Mengingat berdasarkan Pasal 46 Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menyatakan bahwa tanggung jawab terkait kelalaian seorang dokter secara hukum di tanggung oleh rumah sakit. Pertanggungjawaban rumah sakit tentang keberlakuan rekam medis elektronik juga didukung oleh doktrin vicarious liability, bahwa rumah sakit sebagai badan hukum atau korporasi perlu mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan. Tindakan pengelolaan rekam medis elektronik menimbulkan akibat hukum berupa ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh pasien. Tidak bisa dipungkiri bahwa permasalahan pertanggungjawaban rekam medis elektronik adalah permasalahan yang perlu segera diselesaikan, mengingat bahwa implementasi rekam medis elektronik telah berlaku di beberapa rumah sakit di Indonesia.

Published
2021-07-11
Section
ART 1
Abstract Views: 2809
PDF Downloads: 2506