Analisis Yuridis Tentang Ketentuan Pengupahan Pekerja Rumah Tangga
Abstract
Pekerja Rumah Tangga dianggap memiliki peran penting dalam bentuk jasa kerumahtanggaan. Hak-hak pekerja rumah tangga diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, namun pengaturan mengenai upah dan tunjangan belum diatur lebih lanjut secara rinci. Hal tersebut mengakibatkan hukum. Dengan mengetahui secara rinci mengenai upah dan tunjangan pekerja rumah tangga sesuai dengan standar kehidupan yang layak (KHL). Pada penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji terkait dengan upah yang akan diterima Pekerja Rumah Tangga serta hak untuk mendapatkan upah berupa upah tetap yang akan diterima oleh Pekerja Rumah Tangga sebagai pekerja informal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan penerapan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa hubungan kerja yang terjalin antara Pekerja Rumah Tangga dan pemberi kerja terdapat hubungan kekeluargaan serta sebagai pekerja informal. Penyebutan sebagai pembantu merupakan bentuk perubahan untuk memformalkan Pekerja Rumah Tangga. Sampai saat ini belum adanya peraturan yang lebih rinci membahas hak-hak Pekerja Rumah Tangga secara maksimal terutama hak untuk mendapatkan upah dan tunjangan tetap. Melalui Rancangan Undang-Undang yang akan disahkan, upah menjadi salah satu pokok pikiran, dimana Pekerja Rumah Tangga nantinya akan menjadi sektor khusus sebagai pekerja formal maka mempersembahkan hadiah akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta tunjangan menjadi salah satu komponen yang tidak dapat diberikan dalam penetapan upah. Ketika upah bagi pekerja rumah tangga belum diatur maka akan meningkatkan pemberian tunjangan.
Kata Kunci: Pekerja Rumah Tangga, Upah, Tunjangan
Copyright (c) 2021 Yulianti Nur Indah Sari, Arinto Nugroho
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 412