TINJAUAN YURIDIS LARANGAN BAGI PRODUSEN PRODUK TEMBAKAU DALAM PENCANTUMAN KETERANGAN ATAU TANDA MENYESATKAN ATAU KATA-KATA YANG BERSIFAT PROMOTIF

TINJAUAN YURIDIS LARANGAN BAGI PRODUSEN PRODUK TEMBAKAU DALAM PENCANTUMAN KETERANGAN ATAU TANDA MENYESATKAN ATAU KATA-KATA YANG BERSIFAT PROMOTIF

  • Wildan Rasyid Unesa
  • mahendra wardhana Unesa

Abstract

Produk tembakau adalah produk yang terbuat dari olahan tanaman tembakau yang bisa dikonsumsi dengan berbagai cara yaitu dibakar, dimakan dan dihirup. Teknologi yang semakin pesat di era digital berperan penting bagi perkembangan produk tembakau salah satunya ialah periklanan. Sebagaimana tercantum pada Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan bahwa setiap produsen dilarang untuk mencantumkan keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif. Tetapi berdasarkan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan No 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk tembakau yang menyatakan bahwa keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif tidak berlaku bagi produk tembakau yang sudah mendapatkan sertifikat merek. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan memahami apakah pengecualian produk tembakau yang sudah mendapatkan sertifikat merek dalam pencantuman keterangan atau tanda apapun yang menyesatkan atau kata yang bersifat promotif dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan dan memahami akibat hukum bagi produsen produk tembakau yang sudah mendapatkan sertifikat merek yang mencantumkan tanda apapun yang bersifat menyesatkan atau yang bersifat promotif. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,dan bahan hukum tersier. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik deskriptif dengan bahan -bahan hukum yang telah terkumpul berdasarkan isu hukum yang dibahas.

Published
2021-07-23
Section
ART 1
Abstract Views: 85
PDF Downloads: 147