TINJAUAN YURIDIS OBJEK PADA PERJANJIAN PENDAHULUAN JUAL BELI (PPJB) APARTEMEN YANG DITAWARKAN DENGAN SISTEM PRE PROJECT SELLING
Abstract
Perjanjian pengikatan jual beli seringkali menjadi pegangan yang bersifat sementara bagi pembeli rumah susun. Selama ini perjanjian jual beli dibuat oleh pengembang dan bersifat baku. Hal tersebut dikarenakan masih banyak yang harus diselesaikan dalam proses penerbitan sertifikat hak milik satuan rumah susun. Dalam pembuatan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB), pengembang harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun. Untuk menarik pembeli, pengembang melakukan pemasaran dengan sistem Pre Project Selling yaitu penjualan yang dilakukan sebelum pembangunan dilaksanakan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pemasaran rumah susun sudah dapat dilakukan sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan. Dalam hal pemasaran objek perjanjian yang baru akan ada di kemudian hari, pengembang harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Penelitian ini ingin menganalisis apakah PPJB dengan objek yang akan ada dikemudian hari merupakan perjanjian yang sah beserta akibat hukumnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan yaitu hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pemilihan bahan hukum dilakukan dengan memilah bahan hukum sesuai dengan permasalahan penelitian dan dianalisis menggunakan perskriptif. Hasil penelitian menujukkan bahwa PPJB merupakan perjanjian yang sah apabila telah memenuhi syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Rumah Susun dan akibat hukum yang terjadi apabila terjadi wanprestasi, dapat dimintakan pembatalan ke Pengadilan.
Kata Kunci: Rumah Susun, Perjanjian Pendahuluan Jual Beli, Pre Project Selling.
Copyright (c) 2021 Nadhifah Thufailah Azka, Budi Hermono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 526