JERAT HUKUM PENYALAHGUNAAN APLIKASI DEEPFAKE DITINJAU DARI HUKUM PIDANA

  • Heny Novyanti UniversitasNegeri Surabaya
  • Pudji Astuti Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Perkembangan teknologi memicu munculnya salah satu software atau aplikasi sejenis deepfake, aplikasi tersebut dapat memanipulasi gambar atau video editan secara palsu dan dapat memicu adanya hoax ataupun ujaran kebencian lainnya. Seiring dengan perkembangannya, kejahatan deepfake juga ikut meluas dan terus berulang. Penyalahgunaan deepfake memicu berbagai dampak negatif dikalangan masyarakat. Terkait hal tersebut perlu adanya tindakan dan penanganan yang tepat, salah satunya dengan pengaturan pidana untuk menanggulangi penyalahgunaan deepfake. Sebelum mengetahui jenis pengaturan hukum yang diperlukan, maka perlu diketahui apakah penyalahgunaan deepfake dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau bukan. Sebagaimana diketahui bahwa dalam asas legalitas sendiri mengedepankan adanya aturan sebelum menentukan pidana pada suatu perbuatan. Oleh sebab itu, sebelum menentukan jenis pengaturan hukum yang tepat terhadap penyalahgunaan deepfake, maka perlu menentukan terlebih dahulu terkait tindak pidananya. Untuk memaksimalkan adanya penelitian terkait penyalahgunaan deepfake, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif guna mengkaji kaidah serta norma-norma dalam hukum positif di Indonesia.

Kata Kunci: deepfake, tindak pidana, hoaks

Published
2021-12-21
Section
ART 1
Abstract Views: 1363
PDF Downloads: 1759