JERAT HUKUM PENYALAHGUNAAN APLIKASI DEEPFAKE DITINJAU DARI HUKUM PIDANA
Abstract
Perkembangan teknologi memicu munculnya salah satu software atau aplikasi sejenis deepfake, aplikasi tersebut dapat memanipulasi gambar atau video editan secara palsu dan dapat memicu adanya hoax ataupun ujaran kebencian lainnya. Seiring dengan perkembangannya, kejahatan deepfake juga ikut meluas dan terus berulang. Penyalahgunaan deepfake memicu berbagai dampak negatif dikalangan masyarakat. Terkait hal tersebut perlu adanya tindakan dan penanganan yang tepat, salah satunya dengan pengaturan pidana untuk menanggulangi penyalahgunaan deepfake. Sebelum mengetahui jenis pengaturan hukum yang diperlukan, maka perlu diketahui apakah penyalahgunaan deepfake dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau bukan. Sebagaimana diketahui bahwa dalam asas legalitas sendiri mengedepankan adanya aturan sebelum menentukan pidana pada suatu perbuatan. Oleh sebab itu, sebelum menentukan jenis pengaturan hukum yang tepat terhadap penyalahgunaan deepfake, maka perlu menentukan terlebih dahulu terkait tindak pidananya. Untuk memaksimalkan adanya penelitian terkait penyalahgunaan deepfake, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif guna mengkaji kaidah serta norma-norma dalam hukum positif di Indonesia.
Kata Kunci: deepfake, tindak pidana, hoaks
Copyright (c) 2021 Heny Novyanti, Pudji Astuti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 1759