ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 390/Pdt.G/2018/PN Mnd TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH PT SINARMAS MULTIFINANCE

  • Hafidh Lukmam Syaifuddin Universitas Negeri Surabaya
  • Indri Fogar Susilowati Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Keberadaan lembaga pembiayaan konsumen memberikan kemudahan dalam memberikan dana untuk keperluan kredit kepada masyarakat di samping lembaga perbankan. Untuk memberikan kepastian bahwa debitor akan memenuhi kewajibannya, kreditor meminta adanya jaminan (fidusia) dimana jika debitor wansprestasi maka kreditor dapat melakukan eksekusi atas objek jaminan. Namun dalam pelaksanaan eksekusi sering menimbulkan permasalahan yaitu tindakan menarik dan/atau menahan secara paksa objek jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan berakibat adanya gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan (Putusan Nomor 390/Pdt.G/2018/PN Mnd). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan pada penelitian ini digunakan pendekatan kasus, sebab masalah yang diteliti adalah gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam Putusan Nomor 390/Pdt.G/2018/PN Mnd. selain itu digunakan pendekatan perundang-undangan, sehingga perlu adanya kajian peraturan yang berkaitan dengan isu hukum yang dikemukakan, serta pendekatan konseptual dengan mengutip pendapat sarjana untuk mendapatkan landasan teori dalam menjawaban masalah yang diteliti. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa hakim kurang tepat memasukkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan karena mengatur tentang perjanjian kredit pengadaan barang, sedangkan faktanya adalah perjanjian kredit dan pengakuan hutang. Sedangkan pertimbangan hakim yang menyatakan menarik dan/atau menahan kendaraan objek jaminan fidusia secara paksa merupakan perbuatan melawan hukum hanya berdasarkan pada objek jaminan fidusia tersebut bukan milik Tergugat (bukti  T-2), hakim tidak menjelaskan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat. Akibat hukum atas Putusan Nomor 390/Pdt.G/2018/PN Mnd adalah Penggugat (Dennie Mamangkey) memperoleh kembali haknya atas 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Agya warna merah, dan ganti rugi materiil sebesar Rp.179.000.000,-.

Published
2021-12-30
Section
ART 1
Abstract Views: 158
PDF Downloads: 187