PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG SUDAH DIVONIS TERPIDANA NARKOTIKA KURANG DARI 2 TAHUN
Abstract
Fenomena yang saat ini sering terjadi pada bidang hukum pemerintahan adalah banyaknya kasus yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (Selanjutnya disebut PNS) yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Pada Putusan Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN.Mks melibatkan seorang PNS yang bernama Muh Arisin yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika yang kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Penyimpangan perilaku PNS yang menyalahgunakan narkotika merupakan pelanggaran berat dan mendapat ancaman pemberhentian secara tidak hormat sebagaimana yang diatur dalam pasal 87 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Selanjutnya disebut UU ASN). Penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana saat ini dirasakan masih jauh dan harapan dan belum mampu secara maksimal memberikan efek jera kepada para PNS. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai menetralis PNS yang sudah divonisterpidana narkotika kurang dari 2 tahun. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan pengumpulan bahan-bahan hukum serta bahan non hukum untuk menganalisis permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, PNS yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika yang dihhukum pidana penjara dibawah 2 tahun dapat dibeherhentikan dengan pemberhentian sementara waktu. Selain pemberhentian sementara waktu, PNS yang diberhentikan sementara tidak mendapatkan penghasilan. Kemudian bagi PNS yang terjerat tindak pidana dengan pidana penjara kurang dari 2 tahun namun tetap diberhentikan tersedia sarana yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diperuntukkan bagi PNS yang merasa diperlakukan tidak adil, sehungga dapat mencari keadilan melalui sarana perlindungan hukum yang ada.
Copyright (c) 2022 Melanda Margareta Kalakik, Hananto Widodo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 387