ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 77 P/HUM/2019 TENTANG PENGUJIAN ATAS KEBERATAN PEMOHON TERHADAP KEBERADAAN PASAL 51 AYAT (2) PP NOMOR 104 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Abstract
Hak Uji Materiil (Toetsingrecht) terhadap Ketentuan Pasal 51 ayat (2) PP Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan terhadap Pasal 14 , Pasal 17, Pasal 19, Pasal 29, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistem, pasal 1 angka 9, Pasal 6, 7, 24 dan 25 UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (1) huruf c dan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Pada Pertimbangan Hakim menyatakan kegiatan yang diperbolehkan di cagar alam dan selain yang dimaksud dinyatakan bertentangan dengan hukum. Tujuan dari Penelitian ini untuk menganalisis Pertimbangan Hakim dan Akibat hukum dari Putusan MA No 77/P.HUM/2019 terkait Keberadaan Pasal 51 Ayat (2) PP Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan. Jenis Penelitian ini Yuridis Normatif dengan melakukan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan, Teori, Kasus. Jenis Bahan hukum menggunakan bahan primer sekunder. Pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka bahan hukum. Teknik Analisa bahan hukum menggunakan telaah dan Argumentatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Keberadaan ketentuan a quo telah melanggar ketentuan pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan. Ketentuan tersebut menyebabkan berkurang dan/atau rusaknya fungsi utama dari kawasan hutan tersebut. Pemanfaatan kawasan hutan harus ditegaskan untuk menjaga dan atau setidaknya meminimalisir dampak kerusakan dari penggunaan suatu kawasan hutan.
Kata Kunci : Putusan Mahkamah Agung, Hak Uji Materiil, Kawasan Hutan
Copyright (c) 2022 Prio Hutomo, Tamsil tamsil
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 53