PENERAPAN KEWAJIBAN PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI PADA PEKERJA KONSTRUKSI PERSINYALAN DI STASIUN MAGETAN (Studi PT Banyu Asih Putra)
Abstract
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan upaya untuk mengendalikan risiko bahaya saat bekerja. Kewajiban perusahaan menyediakan APD diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD. Kewajiban pekerja menggunakan APD diatur Pasal 6 Permenakertrans Nomor 8 Tahun 2010. PT Banyu Asih Putra (BAP) melakukan pekerjaan pembangunan persinyalan dan telekomunikasi untuk jalur ganda kereta api antara Stasiun Madiun hingga Kedungbanteng. Adanya jalur ganda mengakibatkan perubahan sistem persinyalan mekanik menjadi elektrik. Peralatan persinyalan juga turut dilakukan penggantian. Penggunaan APD merupakan hal yang penting. Nyatanya pekerja PT BAP menunjukkan perilaku tidak tertib menggunakan APD.
Metode penelitian menggunakan penelitian hukum empiris. Penelitian bersifat deskriptif. Jenis data adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil observasi di wilayah Stasiun Magetan dan wawancara terhadap pimpinan PT BAP dan pekerja PT BAP. Hasil pembahasan menunjukkan penerapan kewajiban penggunaan APD pada pekerja konstruksi persinyalan PT BAP di bidang sipil, mekanik, elektrik tidak sesuai dengan Permenakertrans Nomor 8 Tahun 2010. Pekerja PT BAP tidak rutin dalam menggunakan APD secara lengkap. Alat pelindung pernafasan dan telinga tidak disediakan oleh perusahaan. Hambatan dalam penerapan kewajiban penggunaan APD yang berasal dari PT BAP adalah keterbatasan anggaran untuk pengadaan kebutuhan APD. Dari sisi pekerja adalah rendahnya kesadaran hukum untuk menaati peraturan terkait kewajiban penggunaan APD. Pekerja PT BAP hanya mengetahui peraturan kewajiban penggunaan APD, namun tidak dibarengi dengan perilaku nyata sesuai dengan aturan hukum tersebut. Hambatan lain dari pekerja, rasa kurang nyaman saat menggunakan APD.
Kata kunci : Alat Pelindung Diri, Penerapan, Konstruksi.
Copyright (c) 2022 Dian Mey Ardiati, Arinto Nugroho
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 793