ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PENGANGKATAN KEUCHIK A.N ZAMZANI AZ SEBAGAI PEJABAT SEMENTARA PADA PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH NOMOR: 41/G/2018/PTUN.BNA

ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PENGANGKATAN KEUCHIK A.N ZAMZANI AZ SEBAGAI PEJABAT SEMENTARA PADA PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH NOMOR: 41/G/2018/PTUN.BNA

  • Aditya Dimas Pramono Unesa
  • HANANTO WIDODO Unesa

Abstract

Fokus dari permohonan kasasi diajukan gugatan terakhir yakni putusan kasasi Mahkamah Agung kurang setuju penulis terhadap Keputusan tata usaha negara objek sengketa tidak termasuk dalam pengertian pembatasan perkara kasasi Judex Facti salah menerapkan hukum, karena secara substansi Termohon Kasasi/Penggugat sudah mengakui dan mengembalikan pemakaian dana gampong. Tujuan dari penelitian adalah Untuk mengkaji dan menganalisis dasar pertimbangan hakim pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor: 41/G/2018/PTUN.BNA mengenai perkara pemberhentian sementara dan pengangkatan Keuchik a.n Zamzami AZ sebagai pejabat sementara  telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan akibat hukum yang ditimbulkan mengenai surat keputusan bupati aceh barat nomor 370 tahun 2018  tentang pemberhentian sementara dan pengangkatan Keuchik a.n Zamzami AZ sebagai pejabat sementara Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum.  Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Gugatan Penggugat tidak diajukan secara prematur. Berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum mengenai eksepsi Tergugat, maka terhadap eksepsi-eksepsi Tergugat ditolak untuk seluruhnya. penerbitan objek sengketa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akibat hukum bagi Penggugat. akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum atau keadaan hukum perdata in casu bagi penggugat (menimbulkan suatu hubungan hukum atau keadaan hukum yang baru), dimana penggugat selaku kepala Desa/Gampong Pasi Meugat Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh di Berhentikan Sementara oleh Bupati Aceh Barat dan tidak menjabat lagi sebagai Kepala Desa/Gampong Pasi Meugat Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat.

Kata Kunci  : Pemberhentian Sementara, Pejabat Sementara,  Desa Gampong Aceh, Surat Keputusan Bupati.

Published
2022-02-04
Section
ART 1
Abstract Views: 80
PDF Downloads: 108