INKONSISTENSI NORMA PENGATURAN INDEPENDENSI PENYIDIK POLRI PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.45272Abstract
Independensi seharusnya menjadi harga mati KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, sesuai dengan yang diamanatkan pada Pasal 3 UU KPK, namun nilai independensi ini juga tidak berjalan dengan tegak sepenuhnya, celah – celah nir-independensi ini beberapa kali muncul dari fungsi penyidikan, dimana pelaku penyidikan dalam hal ini penyidik yang berasal dari instansi diluar KPK, ternyata cenderung memberikan ruang terjadinya konflik kepentingan. Maka pengaturan sumber penyidik dari instansi luar harus dievaluasi, agar tidak menjadi ruang adanya nir-independensi khususnya pada penyidik KPK, dalam hal ini pengaturan tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU KPK. Dengan demikian ada dugaan Pasal 45 ayat 1 mempunyai konflik norma dengan Pasal 3 UU KPK yang mengatur independensi lembaga tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa permasalahan independensi pada pada pasal 3 UU KPK, jika dikaitkan dengan pasal 45 ayat (1) UU KPK. Penelitian menggunakan metode hukum normatif, yaitu, metode yang dilakukan dengan meninjau literatur yang ada. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer berupa KUHP, Putusan Hakim, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Secara definitif dan konseptual telah terbukti adanya konflik norma antara Pasal 3 dengan Pasal 45 ayat (1) UU KPK, penyelesaian yang dilakukan yakni dengan cara reinterpretasi sistematis, setelah dilakukan reinterpretasi diketahui bahwa Pasal 3 UU KPK sifatnya asas dan Pasal 45 ayat (1) UU KPK sifatnya teknis. Opsi perbaikan yang dapat dilakukan pada Pasal 45 ayat (1) UU KPK ialah dengan mengganti susbtansinya dengan mengatur bahwa penyidik KPK merupakan penyidik independen.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Tomy Tri Atmojo, Pudji Astuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

