ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 651 K/PDT.G/2020 TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS PENGUASAAN RUKO TANPA ALAS HAK DI JAYAPURA
Abstract
Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 651 K/Pdt.G/2020 terhadap perbuatan melawan hukum atas penguasaan ruko tanpa alas hak tidak mempertimbangkan perjanjian jual beli secara lisan yang dilakukan oleh para pihak dan kualifisir unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim terhadap perbuatan melawan hukum atas ruko tanpa alas hak yang sah dan akibat hukum dari putusan Nomor 651 K/Pdt.G/2020. Metode penelitian yang digunakan ialah normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. Adapun bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum tersebut dilakukan dengan studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan cara preskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu dasar pertimbangan hakim kurang meneliti secara menyeluruh terhadap perjanjian jual beli dan unsur-unsur perbuatan melawan hukumnya. Akibat hukum yang timbul atas putusan tersebut ialah Handoyo Tjondrokusumo berwenang untuk mempergunakan tanah yang menjadi haknya, serta berdasarkan perjanjian jual beli maka ia harus mengembalikan uang panjar yang telah terlanjur dibayarkan, dan hubungan keduanya sebagai penjual dan pembeli hapus karena telah batal dengan sendirinya jual beli sebagai akiabt H.M. Arsyad Made tidak melunasi pembayaran 30%. Adapun akibat hukum atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan ialah pembayaran ganti rugi sebesar Rp 528.000.000,00,.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Galuh Fiona Meliana, Indri Fogar Susilowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

