ANALISIS YURIDIS KESALAHAN TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 755 K/PID.SUS/2018
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.45807Abstract
Abstrak
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 755 K/Pid.Sus/2018 yang dijatuhkan oleh Hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi putusan Mahkamah Agung Nomor 755 K/Pid.Sus/2018 permohonan kasasi Penuntut Umum seharusnya ditolak karena hasil putusannya baik judex factie maupun judex jurisnya dalam memeriksa perkara tindak pidana korupsi ini tentunya kurang sesuai. Tetapi dalam perkara ini pada tindak pidana korupsi dimana dalam putusan ini, hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi putusan Mahkamah Agung Nomor 755 K/Pid.Sus/2018 permohonan kasasi Penuntut Umum seharusnya ditolak karena hasil putusannya baik judex factie maupun judex jurisnya dalam memeriksa perkara tindak pidana korupsi ini tentunya kurang sesuai. Tujuan dari penelitian adalah ini untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim (Ratio Decidendi) MA dalam perkara tindak pidana korupsi pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 755 K/Pid.Sus/2018 telah sesuai jika dikaitkan dengan unsur kesalahan terdakwa dan perbuatan terdakwa dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 755 K/Pid.Sus/2018 dapat dikualifikasikan dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 64 Ayat(1) KUHP.Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum.
Kata Kunci : Dasar Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi, Pertanggungjawaban Pidana, Putusan Kasasi Nomor 755 K/Pid.Sus/2018.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ahmad Fanani, Pudji Astuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

