PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJA TERKAIT UPAH LEMBUR (STUDI PT ALBANY CORONA LESTARI)
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.46182Abstract
Upah merupakan suatu hak bagi pekerja. Maka, membayar upah adalah suatu kewajiban bagi pengusaha untuk membayar atas jasa para pekerja. Salah satu jenis upah adalah upah lembur. Permasalahan yang terjadi ketika dalam salah satu klausul perjanjian kerja antara pekerja dengan PT Albany Corona Lestari menyebutkan bahwa pekerja diwajibkan menyelesaikan pekerjaannya diluar jam kerja. Dimana pengusaha tidak membayarkan upah lembur dan menganggap pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja yang laksanakan oleh pekerja/buruh hanya sebagai loyalitas saja. Sehingga tidak dipenuhi hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum serta upaya apa yang harus dilakukan oleh pekerja terkait upah lembur (Studi pada PT Albany Corona Lestari). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang – undangan dan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder kemudian dianalisis deduktif untuk mendapatkan hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan serta upaya pekerja terkait upah lembur yang berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati oleh PT Albany Corona Lestari. Sedangkan, untuk upaya hukum jika upah tidak dibayar perusahaan yaitu penyelesaiannya dengan cara melalui perundingan secara bipartit sebagai langkah awal, dilanjutkan dengan mediasi.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mochamad Bachtiar Bachtiar, Arinto Nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 516
,
PDF Downloads: 303
