Perlindungan Terhadap Pekerja Terkait Upah Lembur (studi PT Albany Corona Lestari)
Perlindungan Terhadap Pekerja Terkait Upah Lembur (studi PT Albany Corona Lestari)
Abstract
Upah merupakan suatu hak bagi pekerja. Maka membayar upah adalah suatu kewajiban bagi pengusaha untuk membayar atas jasa para pekerja. Salah satu jenis upah adalah upah lembur. Permasalahan yang terjadi ketika dalam salah satu klausul perjanjian kerja antara pekerja dengan PT Albany Corona Lestari menyebutkan bahwa pekerja diwajibkan menyelesaikan pekerjaannya diluar jam kerja. Dimana pengusaha tidak membayarkan upah lembur dan menganggap pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja yang laksanakan oleh pekerja/buruh hanya sebagai loyalitas saja. Sehingga tidak dipenuhi hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum serta upaya apa yang harus dilakukan oleh pekerja terkait upah lembur (Studi pada PT Albany Corona Lestari). penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang – undangan dan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder kemudian dianalisis deduktif untuk mendapatkan hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan serta upaya pekerja terkait upah lembur yang berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati oleh PT Albany Corona Lestari. Sedangkan untuk upaya hukum jika upah tidak dibayar perusahaan yaitu penyelesaiannya dengan cara melalui perundingan secara bipartit sebagai langkah awal, dilanjutkan dengan mediasi.
Copyright (c) 2022 Mochamad Bachtiar Bachtiar, Arinto Nugroho
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 203