KESADARAN HUKUM PELAKU PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

Authors

  • Ghina Maulida Universitas Negeri Surabaya
  • Nurul Hikmah Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.46238

Abstract

Permasalahan perkawinan kian semerbak hingga membuat Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) kewalahan menanganinya. Salah satu konflik dalam perkawinan yang saat ini menjadi perhatian adalah perkawinan beda agama. Peneliti tertarik mengangkat permasalahan perkawinan beda kepercayaan ini dilatarbelakangi oleh sejauh ini UU Perkawinan tidak memfasilitasi keberlangsungan perkawinan beda agama yang dilakukan di Indonesia akan tetapi pada praktiknya, perkawinan beda agama banyak dilakukan oleh masyarakat yang dibantu oleh  yayasan Harmoni Mitra Madania sebagai fasilitator. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kesadaran hukum pelaku perkawinan beda agama terhadap regulasi perkawinan di Indonesia (studi kasus pada yayasan Harmoni Mitra Madania). Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dikaji dengan pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Penelitian ini didukung dengan bahan hukum primer melalui wawancara dan mengirimkan kuisioner kepada responden, bahan hukum sekunder yang didapat melalui studi kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan, jurnal, artikel, skripsi, buku dan pendapat para ahli. Dan bahan hukum tersier. Hasil pembahasan dari penelitian ini menunjukkan sejauh mana kesadaran hukum masyarakat terhadap perkawinan beda agama

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-06-13

Issue

Section

ART 1
Abstract views: 66 , PDF Downloads: 143