KESADARAN HUKUM PELAKU PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.46238Abstract
Permasalahan perkawinan kian semerbak hingga membuat Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut UU Perkawinan) kewalahan menanganinya. Salah satu konflik dalam perkawinan yang saat ini menjadi perhatian adalah perkawinan beda agama. Peneliti tertarik mengangkat permasalahan perkawinan beda kepercayaan ini dilatarbelakangi oleh sejauh ini UU Perkawinan tidak memfasilitasi keberlangsungan perkawinan beda agama yang dilakukan di Indonesia akan tetapi pada praktiknya, perkawinan beda agama banyak dilakukan oleh masyarakat yang dibantu oleh yayasan Harmoni Mitra Madania sebagai fasilitator. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kesadaran hukum pelaku perkawinan beda agama terhadap regulasi perkawinan di Indonesia (studi kasus pada yayasan Harmoni Mitra Madania). Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dikaji dengan pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Penelitian ini didukung dengan bahan hukum primer melalui wawancara dan mengirimkan kuisioner kepada responden, bahan hukum sekunder yang didapat melalui studi kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan, jurnal, artikel, skripsi, buku dan pendapat para ahli. Dan bahan hukum tersier. Hasil pembahasan dari penelitian ini menunjukkan sejauh mana kesadaran hukum masyarakat terhadap perkawinan beda agama
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ghina Maulida, nurul Hikmah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

