PEMENUHAN ASAS TERBUKA UNTUK UMUM DALAM PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA ONLINE

  • HAFIDZ EL HILMI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
  • Pudji Astuti Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, dalam proses perkara pada tahap pemeriksaan di persidangan menggunakan dasar Pasal 64 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana yang memuat ketentuan perihal hak dari seorang terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian pemenuhan suatu asas terbuka untuk umum mengenai kesesuaian dasar pelaksanaan sidang pidana elektronik (online) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hutum pelaksaanaan Pemeriksaan dalam sidang pidana online merumuskan bahwa asas sidang terbuka untuk umum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik terpenuhi, karena pelaksanaan pemeriksaan dalam persidangan yang terbuka untuk umum yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bersifat imperatif kepada seorang Hakim untuk menyatakan keterbukaan persidangan dan tidak dinyatakan dalam pasal tersebut perihal bentuk dari keterbukaan persidangan yang dimaksud oleh Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Hakim telah memberikan putusan yang sah sesuai dengan Pasal 195 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sepanjang tidak ada banding mengenai putusan tersebut ke Pengadilan yang lebih tinggi berdasarkan pada asas penafsiran hukum yaitu Asas Legalitas dan Asas Solus Populi Suprema Lex Esto

Published
2022-07-10
Section
ART 1
Abstract Views: 270
PDF Downloads: 294