Analisis Yuridis Penggunaan Nama Domain Kedaluwarsa oleh Pihak Lain (Perspektif Nama Domain sebagai Benda)

  • Aditya Ferryan Sugiarto Universitas Negeri Surabaya
  • Budi Hermono Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Nama domain kedaluwarsa dapat digunakan kembali oleh pihak lain meskipun nama domain tersebut milik suatu subjek hukum. Potensi masalah yang dapat terjadi berupa persaingan usaha tidak sehat, pemboncengan merek, penyerobotan nama domain, dan akses informasi sensitif pengguna sebelumnya berkaitan dengan kegiatan usaha. Peristiwa tersebut terjadi karena hukum belum mengatur akibat hukum dari penggunaan kembali nama domain kedaluwarsa oleh pihak lain. Pertama-tama, penelitian ini terlebih dahulu ditujukan untuk mengetahui kedudukan nama domain sebagai benda dalam hukum benda Indonesia karena berkaitan dengan status hak kebendaan para pihak setelah masa sewa nama domain telah terlewati, selanjutnya akan diketahui dapat atau tidaknya penggunaan nama domain kedaluwarsa oleh pihak lain dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari analisis menemukan bahwa nama domain dapat dikategorikan sebagai benda bergerak dan tidak berwujud, hasil tersebut diperoleh melalui interpretasi ekstensif yang membandingkan unsur benda dalam hukum dan unsur yang melekat pada nama domain itu sendiri, dari sana dapat dianalisis jika penggunaan nama domain kedaluwarsa oleh pihak lain pada dasarnya bukanlah perbuatan melawan hukum karena para pihak memiliki hak yang sama atas nama domain kedaluwarsa, namun dapat dikatakan sebuah perbuatan melawan hukum jika dapat dibuktikan iktikad tidak baik, melanggar hak orang lain, dan merugikan orang lain yang mana merupakan unsur dari Pasal 23 UU ITE 2008.  

Kata Kunci: benda, kedaluwarsa, nama domain

Published
2022-06-07
Section
ART 1
Abstract Views: 93
PDF Downloads: 101