ANALISIS YURIDIS PHK DENGAN ALASAN KETIDAKCOCOKAN PARA PIHAK PADA PERJANJIAN KERJA PT HOME CENTER INDONESIA

  • Alvin Cristiantara Mahasiswa
  • Arinto Nugroho Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Undang undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan(UUK) memberikan penjelasan didalam sebuah hubungan antara pengusaha dan pekerja dibuat melalu sebuah perjanjian kerja tertulis maupun tidak tertulis(lisan). Perjanjian yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak merupakan sebuah produk hukum yang harus ditaati oleh keduanya. Produk hukum harus memberikan kejelasan dalam setiap pasalnya agar menciptakan sebuah kepastian. Perjanjian kerja Nomor.05484/HC-OPS/PKWT-K1-151841/X/2020 antara PT.HOME CENTER INDONESIA dengan pekerjanya memiliki sebuah kekaburan norma karena dalam alasan PHK terdapat klausul yang menyatakan jika diantara kedua belah pihak merasa tidakcocok maka dapat diakhiri perjanjian kerja tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian preskriptif. Kalimat merasa tidak cocok ini merupakan sebuah bentuk ketidakharmonisan didalam hubungan kerja antara PT. Home Center dengan pekerjanya. Ketidak harmonisan ini dapat disebut juga Disharmonisasi yang dimana memiliki sebuah unsur negatif dalam hubungan kerja. Alasan PHK telah diatur dalam UUK yang dimana sudah dijelaskan jika pengusaha ingin mengakhiri hubungan kerja dengan pekerjanya maka harus memiliki alasan yang jelas dan sudah diatur dalam UU. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa makna dari ketidakcocokan tersebut dan apakah dengan alasan tersebut pengusaha dapat mengakhiri hubungan kerja. Penenlitian ini menggunakan bahan hukum primer,sekunder dan non hukum. Hasil penelitian ini menunjukan jika Perjanjian kerja tersebut akan mengakibatkan masalah dikemudian hari karena dalam perjanjian tersebut terdapat klausul yang memiliki norma kabur sehingga perlu diperjelas kembali maksud dari ketidakcocokan, selain itu alasan ketidakcocokan juga tidak termasuk alasan-alasan yang diperbolehkan untuk mengakhiri sebuah perjanjian kerja.

Kata Kunci : Ketidakcocokan , Perjanjian Kerja , PHK

Published
2022-06-23
Section
ART 1
Abstract Views: 86
PDF Downloads: 108