Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 150k/Pdt.Sus-PHI/2021 Tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Tidak Dipenuhi Permintaan Status PKWTT

  • Eka Dianawati Universitas Negeri Surabaya
  • Arinto Nugroho Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Permasalah yang hendak diangkat menjadi kajian peneliti adalah perselisihan PHK karen tidak dipenuhinya permintaan status PKWTT yang terjadi antara Ngatno dkk (penggugat) selaku pekerja dan PT. Straightway Primex (tergugat).   Penggugat meminta untuk status pekerja berubah dari PKWT menjadi PKWTT dengan alasan bahwa pihaknya telah bekerja    dengan status PKWT yang dilakukan secara terus menerus dan hal ini melanggar ketentuan pada Pasal 59 UUK, sedangkan pihak PT. Straightway Primex menolak permintaan tersebut. Permasalahan ini diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial dan dikeluarkan Putusan Nomor 67/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg, hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya sehingga penggugat mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung dan dikeluarkan Putusan Nomor 150k/Pdt.Sus-PHI/2021 dengan amar putusan mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) Untuk mengetahui apa dasar pertimbangan hakim mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 150k/Pdt.Sus-Phi/2021 (2) Untuk mengetahui apa Putusan Mahkamah Agung Nomor 150k/Pdt.Sus-Phi/2021 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.  Penelitian ini menggunakan statue approach, case approach dan conceptual approach.  Penelitian ini dianalisis menggunakan metode analisis bahan hukum yang bersifat preskriptif. Hasil penelitian ini adalah hakim Mahkamah Agung dalam telah memutuskan perkara ini dengan cukup tepat, tergugat telah pelanggar ketentuan PKWT pada Pasal 59 UUK dimana telah melakukan PKWT secara terus menerus terhadap Ngatno dkk. Pada pertimbangan hakim lainnya peneliti kurang setuju dengan diberikannya putusan untuk PT. Straightway Primex yang membayar uang kompensasi sesuai Pasal 164 UUK karena menurut peneliti selain uang kompensasi seharusnya Ngatno dkk juga menerima upah proses selama proses penyelesaian perselisihan terjadi. Peneliti juga meneliti terkait kesesuaian Putusan Mahkamah Agung Nomor 150k/Pdt.Sus-Phi/2021 dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan telah sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu, akan tetapi bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terkait upah proses yang tidak dibayarkan.

Published
2022-06-28
Section
ART 1
Abstract Views: 144
PDF Downloads: 142