ANALYSIS OF THE USE OF FOREIGN LANGUAGE COMMON WORDS AS TRADEMARKS IN MARK REGISTRATION IN INDONESIA (STUDY OF THE SUPREME COURT DECISION NUMBER 332 K/PDT.SUS-HKI/2021)

ANALISIS PENGGUNAAN KATA UMUM BERBAHASA ASING SEBAGAI MEREK DAGANG DALAM PENDAFTARAN MEREK DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 332 K/PDT.SUS-HKI/2021)

  • Zelda Fahma Putri Universitas Negeri Surabaya
  • indr Fogar Susilowati Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Merek adalah simbol, tanda, rancangan ataupun sebuah kombinasi dari tiga hal tersebut sebagai identitas dari penjual yang memiliki pembeda sebagai persaingan usaha yang ada di pasar. Penggunaan kata umum dalam bahasa asing sebagai merek banyak ditemui dalam pendaftaran merek di Indonesia. Bahkan tidak banyak pendaftar merek yang mendaftarkan merek hanya dengan kata tunggal berupa kata umum yang memiliki sifat deskriptif. Permasalahan yang timbul dalam hal ini adalah terdapat sebuah kasus yaitu antara Hardwood Private Limited dengan PT. Unilever Indonesia yang mempermasalahkan adanya kata “Strong”. Dalam Pasal 20 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis hanya mengatur mengenai merek tidak dapat didaftar apabila merupakan nama umum. Hal ini dapat menimbulkan sebuah permasalahan, apakah nama umum sama halnya dengan kata umum. Dan apakah kata umum dalam Bahasa Asing dapat dikatakan umum di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini yakni untuk menganalisis dasar pertimbangan Putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor 332 K/Pdt.Sus-Hki/2021 dan menganalisis penggunaan kata “Strong” yang merupakan kata umum berbahasa asing sah untuk didaftarkan dalam pendaftaran merek di Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer dan sekunder. Tek nik analisis bahan hukum menggunakan metode preskriptif. Penggunaan kata umum dalam merek baik menggunakan Bahasa Asing ataupun Bahasa Indonesia merek deskriptif tetap lemah karena tidak memiliki daya pembeda. Apabila ingin mendaftarkan merek deskriptif tersebut dalam pendaftaran merek di Indonesia diperlukan adanya etiket merek agar memiliki daya pembeda.

Kata Kunci : Bahasa Asing, Kata Umum, Merek Deskriptif

Published
2022-07-07
Section
ART 1
Abstract Views: 285
PDF Downloads: 699