TINJAUAN YURIDIS PERENCANA KEUANGAN DI INDONESIA DALAM MELAKUKAN INVESTASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN KLIEN

  • BERLIAN LUSIA ERVIANTI UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
  • Mahendra Wardhana

Abstract

Pandemi Covid-19 merabah di Indonesia sejak bulan april 2020 lalu berdampak di berbagai sektor, khusunya dalam bidang perekonomian yang mengalami penurunan presentase. Masyarakat untuk tetap bisa memenuhi kesejahteraan ekonomi salah satunya melakukan investasi. Untuk menjamin pengelolaan dari investasi perlu adanya perencanaan keuangan. Perencana Keuangan dapat mempertimbangkan dan memperhitungkan keuangan individu dalam status keuangan mereka. Lembaga independen yang menyelenggarakan pengawasan serta pengaturan atas seluruh kegiatan yang berada di dalam sektor jasa keuangan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2011. Perencana keuangan yang baik dapat terlihat dari konsep pengaturan perencana keuangan khususnya di Indonesia sebagai legitimasi formil dan bentuk kepastian hukum. Salah satu contoh yang telah terjadi adanya kasus seperti Jouska, Mahesa dan SMI yang mengalihkan dana klien dalam melakukan investasi dan trading tanpa seizin klien. Hal tersebut membutuhkan adanya umbrella act dan menjadi bentuk ius constituendum oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perencana Keuangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami konsep pengaturan Perencana Keuangan di Indonesia dan untuk memahami akibat hukum bagi Perencana Keuangan yang merugikan klien dalam melakukan investasi dan pengelolaan keuangan klien. Dalam menulis penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual serta menggunakan pendekatan Perbandingan. Konsep pengaturan Perencana Keuangan di Indonesia sampai dengan saat ini masih belum diatur yang menyebabkan kekosongan hukum, sehingga diperlukannya penemuan hukum baru melalui konstruksi hukum. Akibat hukum bagi Perencana Keuangan yang merugikan klien dalam melakukan investasi dan pengelolaan keuangan klien di Indonesia dapat diadopsi oleh OJK dari Negara Australia, Amerika dan Selandia Baru.

Kata Kunci: Perencana Keuangan, Akibat Hukum, Penemuan Hukum, OJK

Published
2022-07-04
Section
ART 1
Abstract Views: 83
PDF Downloads: 106