PEMENUHAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN INDUSTRI KAYU DI KECAMATAN MENGANTI GRESIK TERHADAP PEKERJA HARIAN LEPAS ATAS PENDAFTARAN BPJS KETENAGAKERJAAN
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.47411Abstract
Pekerja cenderung memiliki kedudukan daya tawar terhadap pemberi kerja, dalam melakukan pekerjaannya pekerja dihadapkan dengan berbagai risiko kerja. Peneliti mengambil dua contoh perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik untuk melakukan observasi yaitu bertempat di PT Srikandi Mandiri Sakti dan CV Putra Sumber Jati, dikarenakan masih banyaknya jumlah pekerja harian lepas yang tidak didaftarkan di kedua perusahaan tersebut, seperti yang diketahui bahwa pekerja harian lepas merupakan pekerja lapangan yang memiliki potensi kecelakaan kerja yang cukup tinggi tanpa terkecuali pekerja harian lepas yang bekerja di industri perkayuan. Pekerja harian lepas yang bekerja pada industri perkayuan sangat rentan terhadap kecelakaan kerja dikarenakan banyaknya alat atau mesin yang memiliki unsur benda tajam seperti mesin potong, mesin moulding, dan lain sebagainya. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris (empirical legal research). Metode penelitian mengkonstruksi hukum sebagai cerminan dari kehidupan masyarakat itu sendiri. Dengan metode tersebut didapatkan beberapa alasan dari objek hukum yang diteliti di penulisan ini. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa kedua perusahaan tersebut yaitu PT Srikandi Mandiri Sakti dan CV. Putra Sumber Jati belum mengimplementasikan program BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh. Tidak terimplementasinya hal tersebut maka ada beberapa faktor yang mempengaruhinya, faktor – faktor tersebut ialah, faktor keuangan, faktor rendahnya tingkat sumber daya manusia terkait isi perjanjian kerja dan besaran iuran yang dibebankan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Septania Olivia Nadinda, Mahendra Wardhana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

