PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR TERHADAP INSIDER TRADING DALAM PERSPEKTIF UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL

Kasus Insider Trading Dalam Perspektif Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

  • Nur Faiz Khoirunnisaa Universitas Negeri Surabaya
  • Muh Ali Masnun Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Indonesia merupakan negara berkembang yang mengalami kemajuan dalam berbagai hal. Pengembangan kewirausahaan merupakan salah satu faktor yang diperhatikan untuk pembangunan keberhasilan di bidang perekonomian. Melalui investasi di pasar modal, bisnis dapat meningkat terus menerus karena dapat menerima dana dari investor. Dalam pasar modal perlu adanya keterbukaan informasi, oleh karena itu mplementasi dari prinsip keterbukaan diperlukan untuk menjaga stabilitas pasar modal. Pelanggaran terhadap keterbukaan prinsip menyebabkan praktek insider trading. Larangan perdagangan orang dalam memiliki kesepakatan yang berinvestasi pada saham yang diterbitkan oleh perusahaan publik. Keyakinan investor dapat dipengaruhi oleh konspirasi orang dalam untuk mencapai keuntungan. Undang- Undang No.8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal pasal 95-98 telah mengatur larangan insider trading praktek. Namun pada kenyataannya masih terjadi pada perusahaan publik yang berdampak kerugian finansial bagi investor, perusahaan publik, bahkan pasar modal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif bagaimana ciri insider trading, dan bagaimana masalah perlindungan terhadap investor dalam kasus praktik perdagangan orang dalam. Melalui penelitian masalah ini, saya telah menemukan dua poin utama yang disimpulkan. Pertama, perlindungan bagi investor yang terkena kasus insider trading. Kedua, akibat hukum insider trading yang ada di Pasar Modal Hukum.

Kata Kunci : Insider Trading, Pasar Modal, Investor.

 

 

Published
2022-07-05
Section
ART 1
Abstract Views: 363
PDF Downloads: 534