ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK SEBAGAI PELENGKAP UNTUK PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.47543Abstract
Peristiwa perkawinan harus dicatatkan dan memiliki bukti autentik yang berupa akta nikah karena dengan akta nikah, sepasang suami istri dapat melakukan perbuatan hukum termasuk dalam pembuatan dokumen kependudukan. Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 menjelaskan bahwa penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Presiden Mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penggunaan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat sebagai syarat pelengkap dalam pembuatan KK dan akibat hukum penggunaan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat sebagai syarat pelengkap dalam pembuatan KK. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) mengenai isu yang dibahas. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder melalui buku-buku hukum, jurnal hukum, kamus hukum, dan bahan non hukum. Metode analisis bahan hukum dengan analisis preskriptif dan untuk menjawab isu hukum digunakan metode interpretasi hukum. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penggunaan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat merupakan solusi dari pemerintah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di tengah masyarakat, namun solusi tersebut belum tepat. Masyarakat masih bisa mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan akta nikah. Akibat hukum dari penggunaan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat antara lain masyarakat memiliki peluang untuk tidak mencatatkan perkawinannya, sehingga dapat menyebabkan perkawinannya menjadi tidak sah secara hukum dan anak yang dilahirkan statusnya adalah anak luar kawin.