Pertanggung jawaban Pidana Terhadap Tenaga Medis Yang Melakukan Penyalahgunaan Narkotika
Abstract
tenaga medis seharusnya memberikan pelayanan prima dalam rangka memulihkan pasien (pengguna narkoba) dari masalah adiksi yang menjerat pasien yang bersangkutan. Namun putusan Nomor 958/Pid.sus/2016/PN.SBY menunjukkan bahwa terdakwa dr. Harryanto Budhy tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III. Terdakwa dr. Harryanto Budhy merupakan seorang dokter. Tujuan umum dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pidana bagi tenaga medis yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Nomor 958/Pid.sus/2016/PN.SBY menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dr. Harryanto Budhy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 122 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. pasal 112 (3) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (4) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Copyright (c) 2022 Devit Kurniawan, emmilia rusdiana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 656