Pertanggung jawaban Pidana Terhadap Tenaga Medis Yang Melakukan Penyalahgunaan Narkotika

  • Devit Kurniawan Unesa

Abstract

tenaga medis seharusnya memberikan pelayanan prima dalam rangka memulihkan pasien (pengguna narkoba) dari masalah adiksi yang menjerat pasien yang bersangkutan. Namun putusan Nomor 958/Pid.sus/2016/PN.SBY menunjukkan bahwa terdakwa dr. Harryanto Budhy tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III. Terdakwa dr. Harryanto Budhy merupakan seorang dokter. Tujuan umum dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pidana bagi tenaga medis yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Nomor 958/Pid.sus/2016/PN.SBY menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dr. Harryanto Budhy sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 122 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. pasal 112 (3) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun  dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (4) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  beratnya melebihi 5 (lima) gram pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).  

Published
2022-07-14
Section
ART 1
Abstract Views: 125
PDF Downloads: 656