Tinjauan Yuridis Pembatalan Sertifikat Hak Milik Dalam Perkara Peradilan Tata Usaha Negara Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung no : 71/G/2016/Ptun.mks

Tinjauan Yuridis Pembatalan Sertifikat Hak Milik Dalam Perkara Peradilan Tata Usaha Negara Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung no : 71/G/2016/Ptun.mks

  • roro oktavia laraswati unesa

Abstract

Tanah merupakan sumber daya alam yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Berbagai aktivitas yang dilakukan manusia tidak ada yang tidak bersentuhan dengan tanah. Menjadi penting penguasaan tanah tidak hanya dalam bentuk fisik tetapi juga penguasaan secara yuridis yang dilandasi hak. Untuk mewujudkan keinginan masyarakat dalam penguasaan tanah dilakukan suatu kegiatan yang disebut dengan pendaftaran tanah. Secara regulasi pendaftaran tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam ketentuan tersebut terdapat suatu prinsip yang memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pemegang sertifi kat hak milik yaitu lembaga rechtsverwerking. Keberadaan tanah tidak dapat dilepaskan dari segala aktifitas manusia baik dalam pergerakan ekonomi, sosial, politik dan budaya seseorang maupun komoditas masyarakat. Hal ini disebabkan karena tanah memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting bagi setiap manusia dalam menjalankan aktifitas dan melanjutkan kehidupannya sehari- hari. Untuk memberikan kepastian atas hak tanah yang dimilikinya maka dibuatlah sertifikat hak atas tanah yang berfungsi sebagai tanda bukti yang sah atas kepemilikan tanah. Namun pada kenyataanya dalam pendaftaran sertfikat hak atas tanah bisa saja terdapat kesalahan sehingga menimbulkan beberapa masalah, yang paling sering adalah adanya sertifikat ganda

Published
2022-07-13
Section
ART 1
Abstract Views: 118
PDF Downloads: 865