TINDAK PIDANA PENYERANGAN KELOMPOK LASKAR PADA ACARA MIDODARENI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR. 672/PID.B/2020/PN.SMG)

TINDAK PIDANA PENYERANGAN KELOMPOK LASKAR PADA ACARA MIDODARENI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR. 672/PID.B/2020/PN.SMG)

  • Nur Shabrina Shabrina Universitas Negeri Surabaya
  • Gelar Ali Ahmad Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Abstrak

Upaya penangan perkara diskriminasi ras dan etnis terhadap suatu golongan minoritas harus ditangani dengan serius mengingat saat ini di indonesia sedang terjadi maraknya darurat intoleransi. Jaksa Penuntut Umum dalam memberikan dakwaan harus memperhatikan dampak dari perbuatan terdakwa karena perbuatan terdakwa dipandang sebagai perbarengan tindak pidana. Dakwaan Jaksa Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa hanya dengan peraturan umum, sedangkan pelanggaran diskriminasi ras dan etnis mengatur adanya sanksi tersendiri sebagai aturan yang khusus .. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan bahan hukum primer, sekunder serta bahan non hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis tindakan terdakwa Misran dari kelompok Laskar yang melakukan penyerangan pada acara Midodareni, apabila dikenai sanksi berdasarkan Pasal 16 dan 17 UU No. 40 Tahun 2008 dan Menganalisis Dakwaan Penunut Umum dalam Putusan Nomor 672/PID.B/2020/PN.SMG apakah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Hasil dari penelitian ini melalui analisis membuktikan bahwa terdakwa Muhammad Misran terbukti melakukan tindak pidana perbarengan yaitu consursus idealis dengan pidana kumulatif terbatas diberikan hukuman yang paling berat berdasarkan pasal 16 dan 17 UU No. 40 Tahun 2008 terbukti memenuhi unsur-unsur didalamnya dan Dakwaan Jaksa Penunut Umum dalam Putusan Nomor 672/PID.B/2020/PN.SMG tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa, karena dakwaan yang disusun secara kumulatif tersebut jaksa tidak mendakwa dalam dakwaan keempat melanggar Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan atau dakwaan kelima melanggar Pasal 17 UU No. 40 Tahun 2008

Kata Kunci: Perbarengan Tindak Pidana, Diskrimnasi Ras dan Etnis, Dakwaan Jaksa Penutut Umum

 

Published
2022-07-25
Section
ART 1
Abstract Views: 92
PDF Downloads: 100