PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA DI LUAR RUTE RUTIN

Bahasa Indonesia

  • Fransiska Yuardini Yuardini Unesa
  • Emmilia Rusdiana Unesa

Abstract

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak. JKK muncul karena kekhawatiran atas kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja serta kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan atas keselamatan dan kesehatan yang menyebabkan pekerja tidak mendapatkan klaim atas JKK tersebut. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan kerja yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Pada penulisan ini akan membahas mengenai perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan di luar rute rutin pulang-pergi kerja karena melakukan kegiatan individu.

Penelitian ini bertujan mengetahui penentuan pekerja yang tidak dilindungi BPJS Ketenagakerjaan dikaitkan dengan manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai pada JKK serta perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja jika jaminan kecelakaan kerja tidak dapat dicairkan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dan dianalisa dengan teknik deskriptif, evaluatif, dan argumentatif.

Hasil penelitian dan pembahasan bahwa faktor penghambat perusahaan tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan yakni faktor perusahaan,  ekonomi, administrasi, kurangnya kesadaran hukum dan  pengetahuan dari pengusaha atau pekerja, dan pengawasan hukum yang masih rendah. Perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja bila JKK tidak bisa dicairkan yaitu jika pekerja terdaftar menjadi peserta  JKN program dari BPJS Kesehatan, pekerja akan mendapatkan manfaat pelayanan dan jaminan kesehatan dengan catatan pekerja terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bukan penjamin utamanya. 

Kata Kunci : jaminan sosial, kecelakaan kerja, perlindungan hukum

Published
2023-07-14
Section
ART 1
Abstract Views: 42
PDF Downloads: 274