ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 181/B/2020/PT.TUN.SBY TENTANG SERTIFIKAT GANDA PADA TANAH GARAPAN
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.48661Abstract
Sengketa terhadap tanah garapan dimuat dalam Putusan No. 181/B/2020/PT.TUN. Penggugat dimenangkan karena telah terlebih dahulu memperoleh pengakuan Sertifikat Hak Milik (SHM), di sisi lain Tergugat II Intervensi mendapatkan SHM atas dasar penguasaannya terhadap objek sengketa dengan dasar penguasaan tanah garapan yang diakuinya dilakukan turun temurun. Penelitian dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dan akibat hukum dari putusan yang memenangkan Penggugat terhadap tanah garapan yang didalilkan Tergugat II Intervensi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder, kedua bahan hukum tersebut diperoleh melalui studi kepustakaan yang akan dianalisis secara deskriptif preskriptif. Hasil penelitian menemukan jika pertimbangan hukum yang digunakan sudah tepat karena tanah garapan seharusnya digunakan 3 tahun berturut-turut berdasarkan Pasal 9 PP No. 224/1961 sedangkan dari fakta yuridis tidak ditemukan Surat Izin Menggarap yang dimiliki oleh orang tua ataupun kakek dari tergugat II intervensi.
Kata Kunci: sertifikat ganda, sengketa, tanah garapan
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Alfian Anugrah Saputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

