ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 703 PK/PDT/2016 TENTANG GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS HIBAH YANG MELANGGAR LEGITIMIE PORTIE

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 703 PK/PDT/2016 TENTANG GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS HIBAH YANG MELANGGAR LEGITIMIE PORTIE

  • Awang Ahmadanur Reza Pahlevy Unesa
  • Tamsil SH.,MH. Unesa

Abstract

Legitime portie merupakan suatu bagian dari ahli waris terhadap harta warisan, yang tidak dapat dihapuskan ataupun dikurangi oleh orang yang akan meninggalkan atau dikurangi dengan pemberian semasa hidup pewaris. Perbuatan pemberian semasa hidup atau hibah oleh pewaris yang melanggar legitme portie ahli waris seringkali menjadi permasalahan karena termasuk perbuatan melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami ratio decidendi Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung No. 703/PK/PDT/2016, serta untuk mengetahui dan memahami akibat hukum dari Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung No. 703/PK/PDT/2016. Jenis penelitian kali ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer terdiri atas peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum terkait, bahan hukum sekunder terdiri atas  penelitian, buku-buku, dan jurnal hukum yang berkaitan yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atas hibah yang melebihi legitime portie. Hasil penelitian menunjukkan, perbuatan menghibahkan yang dilakukan oleh Indrawati kepada Sabarbudi bukanlah sebuah perbuatan melawan hukum selama hibah tersebut tidak melanggar legitime portie dari para ahli waris. Fakta bahwa gugatan tersebut diajukan pada saat Indrawati selaku pewaris masih hidup, sehingga hibah tersebut bukanlah sebuah perbuatan melawan hukum karena hibah tersebut tidak melanggar legitime portie dari ahli waris karena objek sengketa masih hak sepenuhnya dari Indrawati selaku pemberi hibah. Akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung No. 703 PK/PDT/2017 yakni dengan dibatalkannya putusan Mahkamah Agung No. 3043 K/PDT/2013 maka segala akibat hukum yang timbul dari putusan kasasi tersebut haruslah dikembalikan dalam keadaan seperti sebelum adanya gugatan mengenai pembatalan hibah tersebut.

Published
2022-08-10
Section
ART 1
Abstract Views: 273
PDF Downloads: 574