ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 70/PUU-XVII/2019 ATAS JUDICIAL REVIEW UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.49264Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 terhadap judicial review atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan mengabulkan sebagian dari tuntutan pemohon serta penghapusan kewenangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pemberian izin penyadapan, penggledahan dan penyitaan yang pada mulanya sebelum dibentuknya Dewan Pengawas, sistem pengawasan internal tersebut di lakukan oleh Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi. Rumusan masalah yang dikaji dalam adalah bagaimana pertimbangan hukum mahkamah konstitusi dan implikasi hukum penghapusan kewenangan dewan pengawas terkait izin penggledahan, penyadapan dan penyitaan. Tujuan dari penelitian adalah menjelaskan pertimbangan hukum dari segi materiil undang-undang KPK serta menganalisis implikasi dari penghapusan kewenangan tersebut. Jenis penelitian normatif dengan taraf singkronisasi norma dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan konsep. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa KPK sekarang masuk dalam ranah eksekutuf dan pegawai KPK diangkat sebagai ASN serta Dewan Pengawas tidak lagi memberikan izin penggledahan, penyadapan dan penuntutan. Pada bagian pembahasan mengkaji alasan penemuan hukum oleh mahkamah konstitusi yang terkandung dalam pertimbangan hukum yang menerima legal standing pemohon dan mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon. Menjelaskan secara batas normatif terkait implikasi hukum penghapusan kewenangan dewan pengawas yang pada mulanya di pegang oleh Komite Etik KPK dengan mengkaji beberapa histori kasus yang berkaitan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 arya arya widiyanti, Hananto Hananto Widodo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

