ANALISIS YURIDIS PUTUSAN KASASI HAKIM MAHKAMAH AGUNG NOMOR 332 K/TUN/2020 TENTANG PEMBARUAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN TANPA IZIN PEMEGANG HAK ATAS TANAH

  • MUHAMMAD FAJAR TRI CAHYONO FAJAR TRI CAHYONO UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
  • Tamsil tamsil Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Marwan Kustiono selaku debitur PT. Bank Syariah Mandiri mengakui telah memiliki tagihan hutang kepada PT. Bank Syariah Mandiri dengan jaminan SHGB 334/Kelurahan Keputih atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan. Namun tindakan PT. Bank Syariah Mandiri yang menerbitkan Pembaruan Sertifikat Obyek Sengketa tanpa seijin dan sepengetahuan. Marwan selaku pemilik tanah dan bangunan karena SHGB itu telah hilang dan juga telah jatuh tempo hal itu merugikan kepentingan Marwan selaku Pemegang Hak, hal ini bertolak belakang dengan berlakunya peraturan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga tindakan Tergugat dalam menerbitkan Obyek Sengketa tersebut merugikan kepentingan Marwan sebagai Pemegang Hak. Tujuan penelitian ini yaitu akan pertimbangan hakim dan akibat hukum dari Putusan No. 332 K/TUN/2020.  Jenis penelitian hukum normatif dilakukan dalam penelitian ini, dengan menggunakan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan konseptual. Bahan hukum sekunder dan primer dimanfatkan dengan mengumpulkan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian adalah diketahui pertimbangan hakim yang seharusnya menerapkan asas hakim aktif dalam memberikan putusan terkait Pembaharuan Sertifikat Hak Guna Bangunan tanpa persetujuan pemegang hak atas tanah yang dalam hal ini tidak adanya yang dikuasakan dalam melakukan penerbitan sertifikat hak guna bangunan tersebut.Secara umum dalam pertimbangan hakim dalam memenangkan pihak dari Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota  Surabaya II dan juga PT. Bank Syariah Mandiri yakni dengan mempertahankan pertimbangan hakim yang ada pada putusan sebelumnya mengenai Tenggat Gugatan yang sudah melebihi batas jangka waktu gugatan. Akibat hukum yang timbul dalam putusan MA No. 47 K/TUN/2020 yakni menyatakan Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi.

Kata Kunci: Pembaruan,Hak Guna Bangunan, Tanpa Izin

Published
2022-10-24
Section
ART 1
Abstract Views: 170
PDF Downloads: 142