ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY (BITCOIN) SEBAGAI SARANA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

  • GAYUNG UTAMI UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
  • Pudji Astuti UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

Abstract

Modus baru kejahatan mulai bermunculan seperti menggunakan Cryptocurrency jenis bitcoin dengan menggunakan metode Tindak Pidana Pencucian Uang. , metode pencucian uang ini memanfaatkan kemajuan teknologi dalam bidang Cyber, yang juga disebut Cyber Laundering, namun Dari peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia,  kasus TPPU menggunakan crptoccurency Bitcoin tidak bisa di proses karena BI mengatakan bahwa cryptocurency bitcoin bukan termasuk mata uang Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative atau normative legal research. Penelitian hukum meletakan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma, sistem norma yang di maksud adalah asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan, perjanjian serta doktrin Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case zapproach), dan pendekatan konseptual (Conceptual approach). mekanisme TPPU menggunakan mata uang cartal dan mata uang virtual hampir sama, yaitu Layering, Placement, dan Integration, namun yang membedakan adalah pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Crypto bisa di proses, hanya saja belum ada aturannya, selain ituTPPU menggunakan mata uang virtual sulit untuk dilacak dan mudah berpindah akibatnya sulit menerapkan syarat pelaporan dan penelusuran jejak untuk melacak. Pemerintah harus segera mengeluarkan aturan atau melakukan pembaharuan hukum terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang menggunakan mata uang virtual yang dapat menjerat hukum pelaku, selama tidak ada aturanya maka sulit untuk menjeratnya karena Pelaku Tindak Pidana Pencucian uang dapat dikatakan bertanggung jawab karena memenuhi unsur-unsur kesalahan

Published
2022-12-28
Section
ART 1
Abstract Views: 322
PDF Downloads: 1286