DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN NOMOR 3/PID.SUS/2021/PN. RAN Dan NOMOR 494/PID.SUS/2019/PN.SPT TENTANG PENGHINAAN
DISPARITY OF CRIMINAL DECISION NUMBER 3/PID. SUS/2021/PN. NAP AND NUMBER 494/PID.SUS/2019/PN.SPT CONCERNING DEFAMATION
Abstract
Putusan Pengadilan Nomor 3/Pid.Sus/2021/PN. Ran dan Putusan Pengadilan Nomor 494/Pid.Sus/2019/PN.Spt merupakan dua putusan yang menangani perkara Penghinaan melalui media sosial khususnya di Facebook. Kedua putusan pengadilan tersebut memiliki berat perkara yang sama, yaitu kesamaan sifat bahaya tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Adanya kesamaan tersebut tidak menutup kemungkin terjadinya disparitas. Perbedaan majelis hakim dalam mengambil keputusan pada penerapan sanksi pidana penjara yang cukup jauh yaitu 11 bulan dimana Nomor 3/Pid.Sus/2021/PN. Ran dikenai pidana penjara 1 Tahun 1 bulan dan untuk putusan nomor 494/Pid.Sus/2019/PN.Spt dikenai pidana penjara selama 1 bulan 10 hari. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar disparitas jika ditinjau dari kesenjangan waktu pemidanaan serta mengetahui faktor penyebabnya. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer dan sekunder. Data yang terkumpul dianalisis secara preskriptif dengan pendekatan statute approach dan case approach. Hasil penelitian menunjukkan pertama, bahwa tidak ada dasar penentu batas waktu sanksi pidana untuk dapat dinyatakan adanya disparitas putusan. Belum adanya aturan mengenai batas waktu adanya disparitas putusan. Kedua, faktor penyebab adanya disparitas pada kedua putusan di atas adalah adanya pertimbangan hakim yang berbeda yang terkait dengan faktor profesi dari terdakwa. Pada Putusan nomor 3/Pid.Sus/2021/PN.Ran terdakwa merupakan seorang anggota kepolisian yang berarti tindakan yang dilakukan tidak dapat memberikan contoh yang baik pada masyarakat, karena pada dasarnya polisi merupakan penegak hukum sehingga jika ada perbuatan yang tidak sesuai maka dapat terjadi pelanggaran kode etik. Sedangkan pada putusan kedua nomor 494/Pid.Sus/2019/PN.Spt terdakwa merupakan seorang wirausaha.
Copyright (c) 2023 Befiria Meike Rosandra, Pudji Astuti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 82