DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN NOMOR 3/PID.SUS/2021/PN. RAN Dan NOMOR 494/PID.SUS/2019/PN.SPT TENTANG PENGHINAAN

DISPARITY OF CRIMINAL DECISION NUMBER 3/PID. SUS/2021/PN. NAP AND NUMBER 494/PID.SUS/2019/PN.SPT CONCERNING DEFAMATION

  • Befiria Meike Rosandra Universitas Negeri Surabaya
  • Pudji Astuti Unesa

Abstract

Putusan Pengadilan Nomor 3/Pid.Sus/2021/PN. Ran dan Putusan Pengadilan Nomor 494/Pid.Sus/2019/PN.Spt merupakan  dua putusan yang menangani perkara Penghinaan melalui media sosial khususnya di Facebook. Kedua putusan pengadilan tersebut memiliki berat perkara yang sama, yaitu kesamaan sifat bahaya tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Adanya  kesamaan tersebut tidak menutup kemungkin terjadinya disparitas. Perbedaan majelis hakim dalam mengambil keputusan pada penerapan sanksi pidana penjara yang cukup jauh yaitu 11 bulan dimana Nomor 3/Pid.Sus/2021/PN. Ran dikenai pidana penjara 1 Tahun 1 bulan dan untuk putusan nomor 494/Pid.Sus/2019/PN.Spt dikenai pidana penjara selama 1 bulan 10 hari. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar disparitas jika ditinjau dari kesenjangan waktu pemidanaan serta mengetahui faktor penyebabnya. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer dan sekunder. Data yang terkumpul dianalisis secara preskriptif dengan pendekatan statute approach dan case approach. Hasil penelitian menunjukkan pertama, bahwa tidak ada dasar penentu batas waktu sanksi pidana untuk dapat dinyatakan adanya disparitas putusan. Belum adanya aturan mengenai batas waktu adanya disparitas putusan. Kedua, faktor penyebab adanya disparitas pada kedua putusan di atas adalah adanya pertimbangan hakim yang berbeda yang terkait dengan faktor profesi dari terdakwa. Pada Putusan nomor 3/Pid.Sus/2021/PN.Ran terdakwa merupakan seorang anggota kepolisian yang berarti tindakan yang dilakukan tidak dapat memberikan contoh yang baik pada masyarakat, karena pada dasarnya polisi merupakan penegak hukum sehingga jika ada perbuatan yang tidak sesuai maka dapat terjadi pelanggaran kode etik. Sedangkan pada putusan kedua nomor 494/Pid.Sus/2019/PN.Spt terdakwa merupakan seorang wirausaha.

Published
2023-01-13
Section
ART 1
Abstract Views: 49
PDF Downloads: 82