Analisis Yuridis Terkait Perundingan Dalam Pemutusan Hubungan Kerja
Kata kunci: Pekerja, Pengusaha, Perundingan, Pemutusan Hubungan Kerja
Abstract
Perundingan adalah proses yang wajib ditempuh para pihak pada saat Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari. Ketentuan tersebut terdapat pada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal yang berbeda diatur dalam Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana pengusaha yang akan melakukan Pemutusan Hubungan kerja maka mengupayakan menghindari Pemutusan Hubungan Kerja. Jika gagal menghindari pengusaha hanya memiliki kewajiban memberitahukan kepada pekerja alasan Pemutusan Hubungan Kerja.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Pasal 151 Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha wajib meminta persetujuan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja melalui perundingan, apabila perundingan tersebut gagal karena pekerja tidak memberikan persetujuan maka terjadi perselisihan yang dapat diselesaikan di lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ketentuan tersebut berbeda dengan Pasal 39 PP Nomor 35 tahun 2021 dimana pengusaha hanya berkewajiban memberitahukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja melalui surat pemberitahuan secara sah. Pekerja yang telah menerima surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja mempunyai hak atas pernyataan menolak disertai alasan dengan waktu paling lama 7 hari kerja. Hal tersebut berarti para pihak wajib melaksanakan perundingan. Apabila perundingan tersebut tidak memperoleh kesepakatan bersama karena pekerja menolak menyetujui maka terjadi perselisihan yang dapat diselesaikan di lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Tahapan perundingan yang ideal adalah ketentuan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja yang terdapat pada UU Nomor 13 Tahun 2003. Jadi Lembaga Mahkamah Konstitusi melakukan judicial review pada UU Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Pemutusan Hubungan Kerja supaya memberlakukan UU Nomor 13 Tahun 2003 menjadi langkah dalam Pemutusan Hubungan Kerja.
Copyright (c) 2022 Qholbi Wajdiya Hidayatullah, Arinto Nugroho
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 83