ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR : 842/PDT.G/2015/PN.SBY TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI TERKAIT SUBJEK HAK ATAS TANAH YANG BUKAN ATAS NAMA PENJUAL
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.50271Abstract
Tanah merupakan aset penting yang memiliki nilai ekonomis. Pentingnya tanah khususnya dalam aspek ekonomis membuat hukum memberikan pengaturan khusus terkait jual beli tanah. Sebagai upaya untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum, jual beli tanah memerlukan Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh PPAT. Salah satu permasalahan dalam jual beli tanah terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 842/Pdt.G/2015/PN.Sby. Putusan ini sejatinya menegaskan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi. Penelitian ini berfokus pada ratio decidendi Putusan Nomor: 842/Pdt.G/2015/PN.Sby telah tepat karena menegaskan kasus ini sebagai wanprestasi, padahal ada tendensi kasus ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menegaskan bahwa penulis tidak setuju dengan ratio decidendi Putusan Nomor: 842/Pdt.G/2015/PN.Sby terkait wanprestasi yang seyogyanya menurut penulis telah terpenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Akibat Hukum Putusan Nomor: 842/Pdt.G/2015/PN.Sby dalam perlindungan hukum terhadap pembeli hak atas tanah yang obyek jual belinya bukan atas nama penjual, yaitu: bagi Penggugat, Penggugat yaitu mendapatkan ijin dan kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat II selaku penjual pertama guna menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas namanya sendiri sebagai pembeli atas tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 95 Kelurahan Simomulyo adalah hak untuk melakukan balik nama.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Renadi Marizki Surya, Mahendra Wardhana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

