ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR : 842/PDT.G/2015/PN.SBY TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI TERKAIT SUBJEK HAK ATAS TANAH YANG BUKAN ATAS NAMA PENJUAL
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR : 842/PDT.G/2015/PN.SBY TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI TERKAIT SUBJEK HAK ATAS TANAH YANG BUKAN ATAS NAMA PENJUAL
Abstract
Tanah merupakan aset penting yang memiliki nilai ekonomis. Pentingnya tanah khususnya dalam aspek ekonomis membuat hukum memberikan pengaturan khusus terkait jual beli tanah. Sebagai upaya untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum, jual beli tanah memerlukan Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh PPAT. Salah satu permasalahan dalam jual beli tanah terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 842/Pdt.G/2015/PN.Sby. Putusan ini sejatinya menegaskan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi. Penelitian ini berfokus pada ratio decidendi Putusan Nomor: 842/Pdt.G/2015/PN.Sby telah tepat karena menegaskan kasus ini sebagai wanprestasi, padahal ada tendensi kasus ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menegaskan bahwa penulis tidak setuju dengan ratio decidendi Putusan Nomor: 842/Pdt.G/2015/PN.Sby terkait wanprestasi yang seyogyanya menurut penulis telah terpenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Akibat Hukum Putusan Nomor: 842/Pdt.G/2015/PN.Sby dalam perlindungan hukum terhadap pembeli hak atas tanah yang obyek jual belinya bukan atas nama penjual, yaitu: bagi Penggugat, Penggugat yaitu mendapatkan ijin dan kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat II selaku penjual pertama guna menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas namanya sendiri sebagai pembeli atas tanah sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 95 Kelurahan Simomulyo adalah hak untuk melakukan balik nama.
Copyright (c) 2022 Renadi Marizki Surya, Mahendra Wardhana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 75