ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN KOIN EMAS DINAR DAN KOIN PERAK DIRHAM SEBAGAI ALAT TUKAR DI PASAR MUAMALAH DEPOK

  • Bayu Ajie Satya Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya
  • Budi Hermono

Abstract

Rupiah merupakan mata uang Republik Indonesia, berlaku sebagai alat tukar yang sah di wilayah Republik Indonesia, dan wajib digunakan dalam setiap transaksi yang terjadi dalam wilayah Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pada awal Februari 2021 yang lalu di Pasar Muamalah Depok, koin dinar dan dirham digunakan sebagai alat tukar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis digunakan sebagai apa koin dinar dan dirham di pasar muamalah depok, serta untuk mengetahui apakah koin dinar dan dirham dapat digunakan sebagai alat tukar yang sah di Indonesia dan bagaimana akibat hukum penggunaan koin dinar dan dirham sebagai alat tukar di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis, pengumpulan bahan hukum dilakukan menggunakan aturan-aturan yang bersifat normatif dan/atau dengan menggunakan buku atau jurnal hukum yang linear dengan penelitian, dan dianalisis dengan metode perspektif. Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah Rupiah berdasarkan undang-undang adalah alat tukar yang sah digunakan dalam wilayah Republik Indonesia. Koin dinar dan dirham tidak dapat digunakan sebagai alat tukar karena dilarang oleh undang-undang dan kedudukannya berdasarkan undang-undang hanya diakui sebagai benda “Emas Perhiasan”. Penggunakan alat tukar lain selain Rupiah akan menilmbulkan akibat hukum berupa pemberian sanksi pidana, denda, atau administratif dan pembatalan perjanjian tersebut demi hukum

Author Biography

Bayu Ajie Satya, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya
Published
2023-01-13
Section
ART 1
Abstract Views: 75
PDF Downloads: 100