ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN KOIN EMAS DINAR DAN KOIN PERAK DIRHAM SEBAGAI ALAT TUKAR DI PASAR MUAMALAH DEPOK
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.50301Abstract
Indonesia menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Akan tetapi pada awal Februari 2021 di Pasar Muamalah Depok terdapat peristiwa koin dari logam mulia (emas dan perak) digunakan sebagai obyek tukar. Oleh sebab itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah penggunaan koin dinar dan dirham di Pasar Muamalah dalam perspektif hukum di Indonesia dan apakah transaksi di Pasar Muamalah dapat ditinjau dari perspektif perjanjian tukar menukar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis, pengumpulan bahan hukum dilakukan menggunakan aturan yang bersifat normatif dengan menggunakan buku atau jurnal hukum yang linear dengan penelitian, dan dianalisis dengan metode prespektif. Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia Rupiah adalah satu-satunya alat tukar yang sah di Indonesia. Penggunaan alat tukar lain di luar Rupiah akan mendapat sanksi pidana dan denda. Koin emas dan perak yang terdapat di Pasar Muamalah Depok bukan merupakan mata uang karena diproduksi oleh PT Antam dan tidak menyerupai mata uang negara lain manapun. Koin-koin tersebut hanya merupakan suatu komoditas biasa dan objek pajak yang tergolong sebagai emas perhiasan berdasarkan Pasal 1 angka 8 PMK No. 30/PMK.03/2014. Sehingga transaksi yang terjadi di Pasar Muamalah Depok dengan menggunakan koin dari logam mulia adalah suatu perjanjian tukar menukar dengan koin logam mulia sebagai salah satu obyek perjanjian/obyek tukarnya.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Bayu Ajie Satya, Budi Hermono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

