PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN KEWAJIBAN PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU PRIVAT DI KAWASAN INDUSTRI

(studi kasus di kawasan industri Java Integrated Industrial and Ports Estate)

  • putri irma yuniarti Mahendra Wardhana., S.H., M.Kn
  • Mahendra Wardhana S.H,. M.Kn unesa

Abstract

Penyediaan ruang terbuka hijau di kawasan industri merupakan salah satu kewajiban pihak pengelola kawasan industri sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 9 Huruf c Peraturan Daerah Kabupaten.Gresik No.10 Tahun 2010,  pada kawasan industri JIIPE yang hanya menyediakan 115 Ha atau sebesar 6,53% lahan rth meski seharusnya minimal tersedia 352 Ha atau 20% lahan rth dari keseluruhan lahan kawasan industri seluas 1761 Ha. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dalam langkah penertiban pelaksanaan penyediaan Ruang Terbuka Hijau privat di kawasan industri ialah melalui penerapan sanksi administratif, namun sangat disayangkan proses penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran ini belum berjalan secara maksimal sehingga banyak yang berhenti pada proses pemberian himbauan setelah dilakukannya konfirmasi dan/atau peninjauan lapangan.

                Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi administratif yang dilakukan oleh Dinas PUTR dan Dinas Satpol PP Kab.Gresik  serta faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam proses penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan socio-legal. Dari penelitian ditemukan bahwa penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban penyediaan rth di kawasan industri belum pernah dilakukan baik oleh dinas PUTR maupun Dinas Satpol kepada pihak PT.BKMS selaku pihak pengelola kawasan industri JIIPE yang melakukan pelanggaran, hal ini dikarenakn belum adanya laporan terkait adanya pelanggaran penyediaan rth yang dilakkukan oleh PT.BKMS, terdapat faktor penghambat yang ditemui baik oleh Dinas Putr maupun Dinas Satpol PP Kab.Gresik dalam melaksanakan penerapan sanksi administratif diantaranya faktor masyarakat, sarana dan prasarana serta penegak hukum itu sendiri.

Kata kunci: penerapan sanksi administratif,rth , kawasan industri

Published
2023-01-10
Section
ART 1
Abstract Views: 137
PDF Downloads: 123