Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.207/PDT/PT.MKS Tentang Peralihan Hak Milik Atas Tanah Tanpa Disertai Akta Hibah

Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No.207/PDT/PT.MKS Tentang Peralihan Hak Milik Atas Tanah Tanpa Disertai Akta Hibah

  • Noerizma Kurniawan Effendy S1 Ilmu Hukum
  • Indri Fogar Susilowati Unesa

Abstract

Perbuatan yang dimaksudkan memindahkan Hak Milik atas tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hak atas tanah dapat beralih dengan cara hibah dan dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta dibuat oleh PPAT. Peralihan hak atas tanah harus dilakukan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah dengan alat bukti yang dihasilkan pada akhir proses pendaftaran tanah yaitu berupa sertifikat tanah. Permasalahan yang diangkat penulis merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Makasar No. 207/PDT/2017/PT.MKS dimana terjadi proses peralihan hak milik atas tanah tanpa disertai akta hibah dari Pihak Terbanding kepada Para Pembanding sampai dengan terbitnya sertifikat tanah. Penelitian ini dianalisis penulis untuk mengetahui ratio decidendi yang digunakan Para Majelis Hakim dalam menentukan fakta materiil dari perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan, kemudian bahan hukum sekunder menggunakan buku hukum, jurnal penelitian hukum, skripsi, dan dokumen lain yang menjadi fakta materiil terkait dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghibahan merupakan pemindahan hak kepemilikan. Bukti kepemilikan atas tanah dapat dibuktikan dengan sertifikat tanah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, peraturan ini merupakan bentuk pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka recht kadaster yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah dengan alat bukti yang dihasilkan pada akhir proses pendaftaran tanah yaitu berupa sertifikat tanah.

Kata Kunci: peralihan, hibah, pendaftaran

Published
2023-01-09
Section
ART 1
Abstract Views: 108
PDF Downloads: 120