ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 434/Pdt.G/2017/PA.Clg TENTANG PERCERAIAN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL TANPA IZIN DARI ATASAN DI PENGADILAN AGAMA CILEGON

ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 434/Pdt.G/2017/PA.Clg TENTANG PERCERAIAN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL TANPA IZIN DARI ATASAN DI PENGADILAN AGAMA CILEGON

  • Ferdiana Arifin Universitas Negeri Surabaya
  • Indri Fogar Susilowati Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Perceraian bisa saja terjadi di kalangan masyarakat manapun termasuk di kalangan Pegawai Negeri Sipil, yang mana Pegawai  Negeri Sipil mempunyai aturan khusus yang mengatur bagaimana mereka menjalankan kehidupan di dalam kantor atau bahkan diluar kantor karena mereka bertindak sebagai pelayan masyarakat dan turan tersebut bertujuan untuk menjadikan tugas dan fungsi Pegawai Negeri Sipil dapat maksimal di tengah masyarakat. Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian harus mendapatkan izin dari atasan karena hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Perceraian bagi Pegawai negeri Sipil, namun dalam putusan nomor 434/Pdt.G/2017/PA.Clg Hakim tidak mempertimbangkan peraturan tersebut, Sehingga menimbulkan pertanyaan apa saja yang menjadi pertimbangan Hakim dan apa akibat hukum terkait penjatuhan putusan nomor 434/Pdt.G/2017/PA.Clg tentang perceraian Pegawai Negeri Sipil yang tidak mempertimbangkan izin dari atasan. Tujuan penelitian ini adalah unntuk mengetahui apa Hakim mempertimbangkan Peraturan pemerintah tersebut dan apa akibat hukumnya putusan Hakim tersebut. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus serta menggunnakan analisis  perspektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan nomor 434/Pdt.G/2017/PA.Clg Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan peraturan tersebut dan memutus perceraian yang  salah satu pihaknya yaitu tergugat merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil tanpa izin dari atasannya, juga akibat putusan tersebut Pegawai Negeri Sipil yang bercerai akan mendapatkan sanksi disiplin karena telah melanggar peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Perceraian bagi Pegawai negeri Sipil.

Published
2023-01-09
Section
ART 1
Abstract Views: 53
PDF Downloads: 48