HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT KEWENANGAN PENYIDIKAN OLEH LEMBAGA PENEGAK HUKUM DI WILAYAH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Abstract
Penegakan hukum perikanan di ZEE Indonesia hingga saat ini belum terlaksana dengan baik. Penegakan hukum perikanan terkait penyidikan melibatkan tiga lembaga pemerintah yaitu Polri, PPNS Perikanan dan TNI AL. tidak jelasnya pengaturan wilayah tugas lembaga-lembaga penegak hukum yang mempunyai kesamaan tugas, fungsi, dan wewenang di wilayah ZEE Indonesia, menyebabkan disharmoni atau tumpang tindih atas kewenangan pada penegakan hukum yang terjadi diwilayah ZEE Indonesia. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bentuk disharmoni peraturan antar lembaga penegak hukum yang berwenang di ZEE Indonesia, dan upaya serta hambatan dalam mengatasi ketidakharmonisan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan, kemudian bahan hukum sekunder menggunakan buku hukum, jurnal penelitian hukum, skripsi, dan dokumen lain yang menjadi fakta materiil terkait dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk disharmoni meliputi masing-masing lembaga yang secara yuridis formal diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, namun dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersebut tidak mengatur secara tegas dan jelas pembagian kewenangan, serta pengaturan mekanisme kerja yang pasti diantara lembaga yang berwenang di ZEE Indonesia. Terdapat hambatan terkait penegakan hukum di ZEE Indonesia, upaya yang dapat dilakukan: harmonisasi serta koordinasi yang sinergis antar lembaga penegak hukum, sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait lembaga penegak hukum yang berwenang di wilayah ZEE Indonesia, urgensi mengenai penerapan Coast Guard di Indonesia.
Kata Kunci: disharmoni, penyidikan, lembaga, ZEE Indonesia
Copyright (c) 2023 Muh. Khozinatul Asror, Elisabeth Septin Puspoayu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 433