ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 26/PID.SUS.ANAK/2022/PN.MTR)
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.50652Abstract
Penyalahgunaan narkotika pada anak terjadi pada putusan Pengadilan Negeri Mataram Perkara Nomor 26/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Mtr. Anak bertindak sebagai pengguna, perantara jual beli narkotika Golongan I, dan pelaku penggelapan. Hakim menjatuhkan pidana berupa pembinaan dalam Lembaga BRSAMPK “Paramita” Mataram. Penelitian ini mengkaji dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan Perkara Nomor 26/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Mtr apa telah sesuai dengan ancaman pidana Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika dan apakah telah sesuai dengan kesalahan terdakwa. Tujuan yang hendak dicapai adalah untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam putusan Perkara Nomor 26/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Mtr dengan ancaman pidana pada Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika dan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam memutus Perkara Nomor 26/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Mtr dengan kesalahan terdakwa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah Putusan Hakim Pengadilan Negeri Mataram dengan Perkara Nomor 26/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Mtr belum sesuai dengan ancaman pidana yang terdapat dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika. Dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Mataram dengan Perkara Nomor 26/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Mtr, anak pelaku bertindak sebagai menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I, pemakai dan pelaku tindak pidana penggelapan, dikategorikan dalam concursus idealis. Maka kasus yang diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram perkara Nomor 26/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Mtr sudah sesuai dengan Pasal 81 UU SPPA terutama jika mendasarkan pada ayat (5) nya.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Anindya Aurin Rosagita, Pudji Astuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

