ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 26/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Mtr)
Abstract
Abstrak
Penyalahgunaan narkotika pada anak terjadi pada putusan Pengadilan Negeri Mataram Perkara Nomor 26/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Mtr. Anak bertindak sebagai pengguna, perantara jual beli narkotika Golongan I, dan pelaku penggelapan. Hakim menjatuhkan pidana berupa pembinaan dalam Lembaga BRSAMPK “Paramita” Mataram. Penelitian ini mengkaji dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan Perkara Nomor 26/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Mtr apa telah sesuai dengan ancaman pidana Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika dan apakah telah sesuai dengan kesalahan terdakwa. Tujuan yang hendak dicapai adalah untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam putusan Perkara Nomor 26/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Mtr dengan ancaman pidana pada Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika dan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam memutus Perkara Nomor 26/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Mtr dengan kesalahan terdakwa. Hasil penelitian ini adalah Putusan Hakim Pengadilan Negeri Mataram dengan Perkara Nomor 26/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Mtr belum sesuai dengan ancaman pidana yang terdapat dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika. Dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Mataram dengan Perkara Nomor 26/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Mtr, anak pelaku bertindak sebagai menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I, pemakai dan pelaku tindak pidana penggelapan, dikategorikan dalam concursus idealis. Maka kasus yang diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram perkara Nomor 26/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Mtr sudah sesuai dengan Pasal 81 UU SPPA terutama jika mendasarkan pada ayat (5) nya.
Kata Kunci : Analisis Putusan, Anak, Perantara Jual Beli Narkotika.
Copyright (c) 2023 Anindya Aurin Rosagita, Pudji Astuti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 245