ANALISIS YURIDIS TUMPANG TINDIH KEWENANGAN BPN YOGYAKARTA DAN KERATON DALAM DUA PRINSIP SISTEM PENGELOLAAN TANAH SETELAH BERLAKUNYA UU NO.13 TAHUN 2012 DARI PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL
ANALISIS YURIDIS TUMPANG TINDIH KEWENANGAN BPN YOGYAKARTA DAN KERATON DALAM DUA PRINSIP SISTEM PENGELOLAAN TANAH SETELAH BERLAKUNYA UU NO.13 TAHUN 2012 DARI PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL
Abstract
Penelitian dengan judul “Analisis Yuridis Terkait Tumpang Tindih Kewenangan BPN Yogyakarta dan Keraton Dalam Dua Prinsip Hukum Pada Sistem Pengelolaan Tanah Setelah Berlakunya UU No. 13 Tahun 2012 dari Perspektif Hukum Nasional” ini berisi 2 buah rumusan masalah yaitu : Apakah hubungan kelembagaan antara BPN dan Keraton Yogyakarta mengacu pada kewenangan dalam pengelolaan pertanahan sudah sesuai dengan Konstitusi Hukum Nasional berdasarkan pada UUPA khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Apa akibat hukum bagi masyarakat DIY dalam Pendaftaran Tanah yang mengalami dua prinsip Hukum Pertanahan setelah berlakunya UUPA dan UU No. 13 Tahun 2012. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganilisis bagaimana hubungan kelembagaan serta kewenangan BPN dan Keraton dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan suatu kajian Normatif Yuridis, dimana analisis kajian dilakukan dengan pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan Konseptual, dan pendekatan secara Historis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BPN dilibatkan dalam Proses Pemanfaatan dan Pengelolaan yang bertugas memverifikasi hasil identifikasi dan inventarisasi dari pihak Keraton hingga terbitnya Hak Milik.
Kata Kunci : Keistimewaan, Tanah Kadipaten dan Kasultanan, Status Hak milik, Kepastian Hukum
Copyright (c) 2023 Muhammad Bayu Rizhaldi, Indri Fogar Susilowati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 220