PERBEDAAN KONSEP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DENGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MEYEBABKAN MATI BERDASARKAN PADA PUTUSAN NOMOR 1/PID.SUS-ANAK/2020/PN.KPN

Authors

  • Senia Wandalillah Putri Universitas Negeri Surabaya
  • Emmilia Rusdiana Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.50709

Abstract

Putusan Nomor 1/ Pid.sus – Anak/ 2020/ PN.KP ini memutuskan bahwa Anak telah melakukan tindak pidana penganiayaan menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. Namun, dalam faktanya terdapat indikasi bahwa Anak melakukan tindak pidana lain sebelum melakukan penganiayaan menyebabkan mati. Wujud dari perbuatan yang dilakukan oleh Anak yang menyebabkan matinya seseorang dapat diduga sebagai wujud dari tindak pidana pembunuhan. Pada putusan ini Majelis Hakim tidak mempertimbangkan perbarengan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak. Berdasarkan barang bukti, alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Anak juga melanggar ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki senjata tajam. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perbedaan konsep tindak pidana pembunuhan dengan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati serta untuk mengetahui kesesuaian hakim dengan tidak menerapkan perbarengan tindak pidana pada putusan Nomor 1/ Pid.sus – Anak/ 2020/ PN.KPN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Hasil penelitian ini yakni perbedaan mendasar pada tindak pidana pembunuhan dengan tindak pidana penganiayaan menyebabkan mati yakni terletak pada unsur “dengan sengaja” yang mana pelaku menghendaki akibat dari perbuatannya.. Penerapan hukum pidana materil dalam kasus penusukan pada Putusan Nomor 1/ Pid.sus – Anak/ 2020/ PN.KPN telah sesuai dengan hukum pidana di Indonesia karena hakim tidak mempertimbangkan perbarengan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak berdasar pada surat dakwaan  Jaksa Penuntut Umum. Hal ini sesuai dengan asas ultra pepita yang mana hakim dilarang memutus perkara diluar dari dakwaan yang ditulis oleh Jaksa Penuntut Umum.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-01-19
Abstract views: 982 , PDF Downloads: 475