PERBEDAAN KONSEP TINDAK PIDANA PERMBUNUHAN DENGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MEYEBABKAN MATI BERDASARKAN PADA PUTUSAN NOMOR 1/Pid.sus-Anak/2020/PN.KPN
Perbedaan Konsep Tindak Pidana Pembunuhan dengan Tindak Pidana Penganiayaan Menyebabkan Mati
Abstract
Putusan Nomor 1/ Pid.sus – Anak/ 2020/ PN.KP ini memutuskan bahwa Anak telah melakukan tindak pidana penganiayaan menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. Namun, dalam faktanya terdapat indikasi bahwa Anak melakukan tindak pidana lain sebelum melakukan penganiayaan menyebabkan mati. Wujud dari perbuatan yang dilakukan oleh Anak yang menyebabkan matinya seseorang dapat diduga sebagai wujud dari tindak pidana pembunuhan. Pada putusan ini Majelis Hakim tidak mempertimbangkan perbarengan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak. Berdasarkan barang bukti, alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Anak juga melanggar ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki senjata tajam. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perbedaan konsep tindak pidana pembunuhan dengan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati serta untuk mengetahui kesesuaian hakim dengan tidak menerapkan perbarengan tindak pidana pada putusan Nomor 1/ Pid.sus – Anak/ 2020/ PN.KPN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Hasil penelitian ini yakni perbedaan mendasar pada tindak pidana pembunuhan dengan tindak pidana penganiayaan menyebabkan mati yakni terletak pada unsur “dengan sengaja”. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1/Yur/Pid 2018 disebutkan bahwa pada intinya “unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa” dalam delik pembunuhan terpenuhi apabila pelaku menyerang korban dengan alat, seperti senjata tajam dan senjata api, di bagian tubuh yang terdapat organ vital, seperti bagian dada, perut dan kepala.
Kata Kunci: penusukan, pembunuhan, penganiayaan, anak
Copyright (c) 2023 Senia Wandalillah Putri, Emmilia Rusdiana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 229