TUDUHAN TINDAKAN ASUSILA YANG BERAKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (STUDI PUTUSAN NOMOR 47/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Pbr)

TUDUHAN TINDAKAN ASUSILA YANG BERAKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

  • Eldiva Firtsananda Arrafi Wahono Unesa

Abstract

Pada Putusan No. 47/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Pbr. Permasalahan yang timbul adalah ketidaksesuaian putusan dengan Surat Edaran Menakertrans No. SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005. PT. Sekato Pratama Makmur mem-PHK secara sepihak pekerja tanpa mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003. Dalam putusan tersebut Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Pbr Tentang PHK karena tuduhan tindakan asusila menurut ketentuan dalam Putusan MK No. 012/PUU-I/2003 dan menganalisis akibat hukum atas pemberlakuan Putusan No. 47/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Pbr Tentang PHK karena tuduhan tindakan asusila. Penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Teknik analisis menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Pbr dirasa kurang tepat, karena menggunakan ketentuan PKB PT. Sekato Pratama Makmur Periode 2018-2020. Padahal PKB tersebut ada ketidaksesuaian dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, hakim dapat mempertimbangkan Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003 dan SE Menakertrans Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 pada angka 3 huruf a. Dengan demikian hakim harus memperhatikan keadilan bagi pekerja/buruh bahwa tuduhan atas tindakan asusila harus dibuktikan dan dinyatakan bersalah pada pengadilan pidana yang telah Inkracht, hal ini diperkuat dengan adanya ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam akibat hukum yang ditimbulkan pada putusan tersebut hakim dapat mendasarkan berdasarkan Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, maka dari itu Penggugat akan mendapatkan berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.  

Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, kesalahan berat, PT. Sekato Pratama Makmur, Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Pbr

Published
2023-01-19
Section
ART 1
Abstract Views: 181
PDF Downloads: 243